Abstract:
Pengungkapan dalam laporan tahunan merupakan salah satu hal yang penting untuk mendukung kepercayaan stakeholder pada perusahaan. Berbagai jenis pengungkapan dilakukan untuk memberikan informasi yang tepat dan berguna dalam menunjang proses pengambilan keputusan. Salah satu pengungkapan yang perlu diperhatikan adalah pengendalian internal. Pengungkapan yang dilakukan pada tiap negara memiliki penyajian yang berbeda. Penelitian ini dilakukan dalam bidang industri real estate pada negara Singapura yang memiliki pertumbuhan industri yang cukup pesat seperti Indonesia. Pengungkapan yang dilakukan pada perusahaan Indonesia dan singapura berdasarkan ketentuan kedua negara menjadi fokus pembahasan penelitian.
Atas ketentuan yang berlaku di setiap negara, pengungkapan pengendalian internal dapat dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ketentuan Indonesia menggunakan Keputusan Ketua Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan nomor KEP-431/BL/2012, sementara Singapura menggunakan peraturan dari Monetary Authority of Singapore tentang Guidelines on Risk Management – Internal Controls. Secara internasional, salah satu ketentuan yang dapat digunakan dalam penelitian ini adalah COSO Internal Control.
Metode penelitian yang digunakan adalah studi deskriptif dimana penggambaran permasalahan memiliki ketentuan atau peraturan yang menjadi dasar pembahasan. Selain itu, penjelasan atas analisa permasalahan juga dilakukan secara terperinci. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data dalam batas waktu di tahun 2015. Objek penelitian ini adalah pengungkapan pengendalian internal pada perusahaan publik di Indonesia dan di Singapura dengan masing-masing enam sampel perusahaan.
Hasil dari penelitian ini adalah perusahaan Indonesia memiliki total rata-rata pengungkapan sebesar 50% untuk ketentuan Indonesia sementara Singapura memiliki total rata-rata pengungkapan sebesar 53% dengan ketentuan yang sama. Selain itu, Pengungkapan pengendalian internal perusahaan Indonesia dengan penilaian berdasarkan ketentuan Singapura memiliki total rata-rata pengungkapan sebesar 21% dan perusahaan Singapura memiliki total rata-rata pengungkapan sebesar 34%. Terakhir, pengungkapan dengan ketentuan gabungan perusahaan Indonesia mengungkapkan dengan total rata-rata sebesar 33% dan perusahaan Singapura sebesar 41%. Saran yang diberikan penulis terkait pembuatan dan penerapan peraturan pendukung di Indonesia untuk pengungkapan pengendalian internal.