Abstract:
Salah satu pendapatan terbesar negara bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh para Wajib Pajak. Pemerintah berupaya membuat dan menetapkan peraturan perpajakan secara adil atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak, baik Orang Pribadi maupun Badan. Wajib Pajak harus mengerti terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan mematuhi Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Indonesia menerapkan Self Assessment System dalam memungut pajak di Indonesia. Dalam hal ini, Wajib Pajak diharapkan menjalankan kewajiban perpajakannya secara jujur dan peran pemerintah sebagai pegawas dapat berjalan dengan baik.
Tax Review dilakukan dengan tujuan untuk menghindari sanksi perpajakan di kemudian hari. Langkah awal yang dilakukan dalam Tax Review adalah mempersiapkan hal – hal yang akan diperiksa. Setelah itu, maka pemeriksaan pun dapat dijalankan dan pada akhirnya dapat dibuat laporan hasil pemeriksaan Tax Review.
Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode deskriptif analitis dengan cara menjabarkan permasalahan yang ada. Dengan melakukan pengumpulan data melalui wawancara dan observasi dapat diperoleh data primer dan data sekunder sehingga penulis dapat mengolah data tersebut berdasarkan Undang-Undang Perpajakan.
Dari hasil review yang dilakukan penulis, ternyata perusahaan belum menjalankan kewajibannya dengan benar sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya sanksi yang dikenakan kepada perusahaan. Kewajiban menghitung, menyetor, dan melapor seharusnya dilakukan oleh setiap Wajib Pajak.
Penulis mengharapkan agar perusahaan mulai menjalankan kewajiban perpajakannya sebagaimana harusnya mulai tahun 2017 agar bisa terhindar dari sanksi administrasi maupun sanksi pidana. Dengan mengisi SPT Tahunan 1770, menyetor dan melaporkan PPh Pasal 21 dan Pasal 23 merupakan salah satu cara untuk menghindari sanksi – sanksi secara perpajakan.