Abstract:
Pajak merupakan peran yang sangat penting karena pajak merupakan penghasilan terbesar yang didapat oleh negara yang akan digunakan untuk seluruh kegiatan pembangunan dan pembiayaan keperluan negara. Indonesia saat ini menerapkan self assessment system dimana anggota masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan kegotongroyongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, dan membayar sendiri pajak yang terhutang (self assessment). Diterapkannya sistem self assessment membuat Wajib Pajak yang belum sepenuhnya mengerti dapat melakukan kesalahan dalam perhitungan, pembayaran, dan pelaporan kewajiban perpajakannya. Salah satu cara untuk mengantisipasi terjadinya kesalahan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya yaitu dengan dilaksanakannya tax review.
Review adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dengan dilaksanakannya review, Wajib Pajak dapat mengetahui apakah dalam perhitungan, pembayaran, dan pelaporan perpajakannya terdapat kesalahan, dan Wajib Pajak juga dapat menemukan solusi untuk meminimalisir sanksi administrasi atau sanksi pidana atas kesalahan yang telah dilakukannya tersebut.
Dalam melakukan penelitian, peneliti menggunakan metode deskriptif analisis yang mengumpulkan, menggambarkan, dan menganalisis data sehingga dapat dilihat apakah CV X sudah mengikuti ketentuan perpajakan. Teknik Pengumpulan Data yang dilakukan oleh peneliti adalah penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (literature review).
Setelah dilakukan review pada CV X, diperoleh hasil bahwa CV X telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan cukup baik, akan tetapi CV X masih terlambat dalam menyetorkan dan melaporkan PPh dan PPN terutangnya. Peneliti juga memberikan saran kepada CV X untuk untuk selalu memperhatikan batas tanggal pelaporan dan penyetoran PPh dan PPN terutang, selalu mengikuti perkembangan peraturan perpajakan yang terbaru, serta melakukan training kepada staf keuangan sehingga perusahaan dapat terhindar dari sanksi-sanksi perpajakan karena adanya keterlambatan atas penyetoran dan pelaporan pajak.