dc.description.abstract |
Keberadaan dan keberlangsungan suatu negara tidak terlepas dari peran serta rakyatnya dari pembayaran pajak. Pajak yang menjadi iuran wajib ini merupakan salah satu sumber penghasilan negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan pembangunan. Terdapat tiga cara dalam pemungutan pajak di Indonesia, yaitu self assessment system, official assessment, dan withholding system. Dalam sistem self assessment, pelaksanaan kewajiban perpajakan setiap tahunnya diakhiri dengan kegiatan pelaporan pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Pelaporan dengan menggunakan sistem manual memiliki risiko Wajib Pajak terlambat dalam melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan mengakibatkan Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi. Wajib Pajak yang terlambat dalam melakukan penyampaian SPT dapat dikategorikan sebagai Wajib Pajak tidak patuh. Untuk mengurangi jumlah Wajib Pajak yang terlambat dalam menyampaikan SPT, dibuatlah sistem administrasi baru yang dapat memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan penyampaian SPT. Sistem pelaporan pajak ini dapat dilakukan secara online dan real time melalui website yang telah disediakan oleh DJP. Selain itu, sistem ini juga terhubung secara otomatis sehingga laporan Surat Pemberitahuan (SPT) mudah untuk diperiksa oleh DJP. Sistem ini disebut dengan e-filing.
Penelitan ini dilakukan untuk mengetahui pengaruh penerapan e-filing terhadap kepatuhan Wajib Pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara tepat waktu. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kausal dimana peneliti menguji apakah suatu variabel berpengaruh terhadap variabel yang lain atau dapat juga disebut sebagai pengujian atas hipotesis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dimana data primer diperoleh dari hasil kuesioner. Sedangkan data sekunder diperoleh dengan cara menganalisis data mengenai jumlah Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan yang berhubungan dengan masalah yang sedang diteliti.
Berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa penerapan e-filing di KPP Pratama Bandung Cibeunying telah berjalan dengan semestinya, ketepatan waktu penyampaian SPT meningkat, dan terdapat hubungan dari penerapan sistem e-filing terhadap kepatuhan Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT secara tepat waktu dengan persamaan regresi linier sederhana Y = 2,116 + (0,218)X dengan pengaruh sebesar 55% dan sisanya sebesar 45% dipengaruhi oleh faktor lain. Saran yang dapat diberikan penulis adalah memberikan sosialisasi yang lebih luas mengenai penyampaian secara online kepada Wajib Pajak, penyempurnaan secara terus menerus terhadap sistem e-filing, bagi Wajib Pajak yang belum menggunakan e-filing untuk menggunakan penyampaian e-filing. |
en_US |