dc.description.abstract |
Keadaan ekonomi seperti saat ini tampaknya beban pajak dinilai cukup berat bagi Wajib Pajak. Beratnya membayar pajak karena disaat pendapatan Wajib Pajak sedang berkurang, Wajib Pajak dipaksakan untuk membayar pajak yang membuat pendapatannya semakin berkurang. Pemungutan pajak memang bukan suatu hal yang mudah. Pada umumnya Wajib Pajak cenderung untuk menghindarkan diri dari pembayaran pajak.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tax review adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh para konsultan pajak untuk meneliti dan memeriksa apakah perusahaan telah melaksanakan kewajiban perpajakan perusahaan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah deskriptif analitis. Peneliti menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah penelitian lapangan yang terdiri dari wawancara, dokumentasi, dan observasi serta studi literatur. Peneliti menggunakan teknik pengelolahan data yaitu analisis kualitatif dan analisis kuantitatif. Objek penelitian peneliti yaitu tax review atas kepatuhan Wajib Pajak dalam pembayaran pajak yang bergerak di bidang restoran.
Tax Review pada Restoran X ini dilakukan untuk dapat mengetahui kepatuhan pemilik restoran dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini. Dalam melakukan tax review ini, penulis memperhatikan seluruh kegitan restoran yang berkaitan dengan perpajakannya, mengumpulkan dokumen-dokumen yang terkait dengan pelaksanaan perpajakan yang telah dilakukan oleh Restoran X, kemudian menguji kepatuhan Restoran X dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Berdasarkan hasil tax review dapat disimpulkan bahwa Restoran X telah memenuhi kewajiban perpajakan restoran, namun penulis menemukan ketidaksesuaian dalam perhitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh dan PB 1 restoran. Oleh karena itu, diharapkan Restoran X untuk melakukan perhitungan atas perpajakan restoran sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melakukan pembetulan atas kurang bayar, terutama Pajak Penghasilan Pasal 23, PB1, dan Pajak Penghasilan menggunakan PP No. 46. Agar Restoran X terhindar dari sanksi administrasi dan sanksi. |
en_US |