Abstract:
Setiap entitas yang menjalankan kegiatan operasionalnya membuat laporan keuangan untuk mempresentasikan kinerja entitas. Laporan keuangan menjadi alat komunikasi kepada pihak eksternal entitas. Agar komunikasi tersebut dapat berjalan dengan harmonis maka informasi yang dinyatakan dalam laporan keuangan harus merupakan data yang valid dan dapat diuji kebenarannya. Namun terdapat kemungkinan bahwa laporan keuangan yang disajikan tidak sesuai dengan kenyataan karena yang menyiapkan laporan memiliki kepentingan. Informasi yang tertera di laporan keuangan seharusnya diperiksa kesesuaian kontennya dengan kriteria yang berlaku secara umum oleh pihak yang tidak memiliki kepentingan atas keuangan entitas. Pihak yang independen tersebut disebut dengan auditor. Di Indonesia fungsi audit atas laporan keuangan dapat dijalankan oleh dua pihak, yaitu auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penelitian ini membandingkan proses audit yang dilakukan oleh KAP dengan BPK. Tujuan audit KAP maupun BPK adalah menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diperiksa. Teori pembanding yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) untuk dapat melihat lebih jauh perbadingan dari kedua praktik audit ini. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode studi kasus. Penelitian dilakukan untuk mengetahui bagaimana perbandingan proses audit yang dilakukan oleh auditor KAP dan auditor BPK, dan mengetahui apa yang dilakukan oleh auditor KAP dan auditor BPK atas temuan indikasi fraud. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses kerja antara auditor KAP dengan auditor BPK memiliki beberapa perbedaan, diantaranya BPK tidak melalui proses penerimaan klien, namun menentukan sendiri objek pemeriksaan. Cara auditor KAP dan BPK menanggapi temuan yang terdapat di audit laporan keuangan juga berbeda. Jika auditor KAP menemukan indikasi fraud, maka dilihat terlebih dahulu signifikansinya. Jika signifikan maka auditor KAP menginformasikan kepada direksi, komisaris dan komite audit agar dapat meminta pihak ketiga untuk melakukan pemeriksaan atas indikasi fraud tersebut. Sedangkan BPK akan menyatakan indikasi fraud pada laporan audit. Laporan audit tersebut diserahkan kepada DPR, DPRD, dan DPD lalu melaporkannya pada pihak yang berwenang.