Abstract:
Salah satu program prioritas pemerintah yang sedang digalakkan adalah Nawa Cita ketiga “Membangun Indonesia dari Pinggiran Dengan Memperkuat Daerah-Daerah dan Desa Dalam Kerangka Negara Kesatuan.” Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan dasar hukum yang memberikan desa kewenangan penuh melaksanakan pembangunan untuk menyejahterakan, meningkatkan kualitas hidup
masyarakat desa, membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien, efektif, terbuka dan bertanggung jawab dengan kewenangan pengelolaan keuangan, serta laporan pertanggungjawaban yang terstandar.
Upaya yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendukung program pemerintah memperkuat desa tersebut antara lain dengan meluncurkan program aplikasi bernama SIMDA Desa (Sistem Informasi Manajemen Desa). Aplikasi ini di-launching per 13 Juli 2015, dan mulai diimplementasikan di tahun 2016.
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengevaluasi implementasi aplikasi SIMDA Desa tersebut serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi kendala. Jenis penelitian ini adalah deskriptif, dan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi dan wawancara kepada pihak terkait dengan alat bantu instrumen kuesioner sebagai panduan. Penelitian ini dilaksanakan secara mendalam dengan studi kasus pada desa di kecamatan Cilengkrang. Hasil memperlihatkan bahwa sebagian desa masih mengalami kesulitan dalam mengoperasikan SIMDA Desa. Beberapa rekomendasi disusun untuk mengatasi kesulitan tersebut sebagai alternatif solusi.
Description:
Makalah dipresentasikan pada Seminar Nasional Akuntansi dan Bisnis (SNAB 2017) "Profesionalisme Akuntan Menuju Sustainability Business Practice". Fakultas Ekonomi Universitas Widyatama. Bandung, 20 Juli 2017.