Abstract:
Saat ini ASEAN sudah memasuki babak baru bentuk kerjasama secara khusus di sektor perdagangan. ASEAN Community merupakan babak baru dalam hubungan antara Negara di kawasan Asia Tenggara di mana ASEAN Community ini telah membentuk tiga pilar yaitu ASEAN Economic Community (AEC), ASEAN Political Security Community (APSC), dan ASEAN Socio-Cultural Community (ASCC). Dengan adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community) yang bertujuan membentuk ASEAN sebagai pasar tunggal (single market), tentunya akan memberikan pengaruh akan meningkatnya nilai transaksi perdagangan di wilayah intra ASEAN, sehingga faktor kontrak dagang internasional yang akan mengatur setiap transaksi perdagangan intra Negara-negara ASEAN menjadi suatu yang penting. Pentingnya kontrak dagang internasional dalam mengatur setiap transaksi tidak terlepas dari bagaimana ketentuan hukum kontrak dagang internasional dari masing-masing Negara anggota ASEAN.
Keberadaan hukum kontrak dagang internasional yang ada pada setiap Negara tentunya tidak terlepas dari sistem hukum yang diakui oleh masing-masing Negara-negara. Penelitian ini meneliti dengan obyek enam Negara anggota ASEAN yaitu Indonesia, Singapura, Thailand, Malaysia, Filipina dan Vietnam. Unsur keabsahan pada kontrak dagang internasional pada enam Negara anggota ASEAN tersebut yang menjadi pusat dari penelitian ini. Hal ini karena ternyata faktor yang menyebab keabsahan suatu kontrak dagang internasional itu sah dan mengikat bagi para pihak dipengaruhi oleh sistem hukum pada masing-masing Negara, sehingga mengakibatkan faktor keabsahan dari kontrak dagang internasional pada enam Negara anggota ASEAN memiliki perbedaan.
Perbedaan ketentuan mengenai keabsahaan kontrak dagang internasional dari enam Negara anggota ASEAN tersebut tidak lagi dapat dihindari, sehingga agar tidak menjadi menghambat dalam terbentuknya suatu kontrak perdagangan internasional di kawasan regional ASEAN (intra ASEAN) dibutuhkan langkah-langkah yang tepat. Penelitian ini menentukan untuk melakukan harmonisasi terhadap ketentuan-ketentuan yang terkait dengan keabsahaan kontrak dagang internasional pada enam Negara anggota ASEAN.