Keberadaan kontrak berjangka emas sebagai objek transaksi dalam perdagangan berjangka komoditi berdasarkan hukum kontrak di Indonesia dan Undang - undang perdagangan berjangka komoditi

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sembiring, Sentosa
dc.contributor.advisor Budiningsih, Catharina Ria
dc.contributor.author Ulfah, Maria
dc.date.accessioned 2017-07-18T02:10:34Z
dc.date.available 2017-07-18T02:10:34Z
dc.date.issued 2010
dc.identifier.other tes1110
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/2609
dc.description.abstract Kontrak Berjangka Emas adalah bagian dari Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia yang berupa kontrak standar dan berupa objek transaksi. Kontrak Berjangka Emas memiliki manfaat sebagai sarana investasi, sebagai pengalihan risiko atau melindungi nilai, dan sebagai pembentukan harga. Kontrak Berjangka Emas memiliki konsep perdagangan yang unik dari awal perdagangan hingga penyelesaian perdagangan. Keunikan yang ada membuat Kontrak Berjangka Emas sebagai objek transaksi dalam Perdagangan Berjangka berbeda dengan objek kontrak jual beli pada umumnya. Perbedaan tersebut menimbulkan permasalahan hukum, apakah Kontrak Berjangka Emas sesuai dengan Hukum Kontrak di Indonesia dan sah untuk diperdagangkan? Bagaimana pula dengan kepastian hukum mengenai perlindungan hukum bagi Nasabah yang bertransaksi Kontrak Berjangka Emas? Permasalahan hukum di atas, dianalisis dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang mengacu pada Kitab Undang Undang Hukum Perdata sebagai sumber Hukum Kontrak di Indonesia dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 93) tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang disertai dengan peraturan pelaksananya. Hasil dari analisis penelitian hukum ini adalah Kontrak Berjangka Emas dalam Perdagangan Berjangka merupakan objek transaksi yang sah untuk diperdagangkan berdasarkan Hukum Kontrak di Indonesia. Perjanjian Perdagangan Berjangka dan Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi telah memberikan kepastian hukum yang cukup baik bagi Nasabah yang bertransaksi Kontrak Berjangka Emas, akan tetapi dalam pengaliran yang ada terdapat kekurangan yakni mengenai pengertian Kontrak Berjangka yang tidak mencakup secara keseluruhan, pengaturan tentang apa yang ditransaksikan dalam Perdagangan Berjangka masih sedikit dan terlihat sepintas saja, ketidakjelasan tata cara penyelesaian Kontrak Berjangka, tidak diaturnya risiko atas komoditi untuk penyelesaian secara fisik, dan tidak adanya kewajiban pemberitahuan dari Wakil Pialang (penerima kuasa) kepada Nasabah (pemberi kuasa) yang terkait dengan Surat Kuasa. Oleh karena masih adanya kekurangan yang mungkin berdampak akan menimbulkan permasalahan hukum di akan datang bagi Nasabah yang bertransaksi Kontrak Berjangka Emas, maka diperlukan amandemen pada Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi. en_US
dc.publisher Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Katolik Parahyangan en_US
dc.title Keberadaan kontrak berjangka emas sebagai objek transaksi dalam perdagangan berjangka komoditi berdasarkan hukum kontrak di Indonesia dan Undang - undang perdagangan berjangka komoditi en_US
dc.type Master Theses en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account