Abstract:
Kontrak Berjangka Emas adalah bagian dari Perdagangan
Berjangka Komoditi di Indonesia yang berupa kontrak standar dan berupa
objek transaksi. Kontrak Berjangka Emas memiliki manfaat sebagai sarana
investasi, sebagai pengalihan risiko atau melindungi nilai, dan sebagai
pembentukan harga.
Kontrak Berjangka Emas memiliki konsep perdagangan yang unik
dari awal perdagangan hingga penyelesaian perdagangan. Keunikan yang
ada membuat Kontrak Berjangka Emas sebagai objek transaksi dalam
Perdagangan Berjangka berbeda dengan objek kontrak jual beli pada
umumnya. Perbedaan tersebut menimbulkan permasalahan hukum,
apakah Kontrak Berjangka Emas sesuai dengan Hukum Kontrak di
Indonesia dan sah untuk diperdagangkan? Bagaimana pula dengan
kepastian hukum mengenai perlindungan hukum bagi Nasabah yang
bertransaksi Kontrak Berjangka Emas?
Permasalahan hukum di atas, dianalisis dengan menggunakan
metode penelitian yuridis normatif yang mengacu pada Kitab Undang Undang
Hukum Perdata sebagai sumber Hukum Kontrak di Indonesia dan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 93) tentang Perdagangan Berjangka
Komoditi yang disertai dengan peraturan pelaksananya.
Hasil dari analisis penelitian hukum ini adalah Kontrak Berjangka
Emas dalam Perdagangan Berjangka merupakan objek transaksi yang sah
untuk diperdagangkan berdasarkan Hukum Kontrak di Indonesia.
Perjanjian Perdagangan Berjangka dan Undang-Undang Perdagangan
Berjangka Komoditi telah memberikan kepastian hukum yang cukup baik
bagi Nasabah yang bertransaksi Kontrak Berjangka Emas, akan tetapi
dalam pengaliran yang ada terdapat kekurangan yakni mengenai
pengertian Kontrak Berjangka yang tidak mencakup secara keseluruhan,
pengaturan tentang apa yang ditransaksikan dalam Perdagangan
Berjangka masih sedikit dan terlihat sepintas saja, ketidakjelasan tata cara
penyelesaian Kontrak Berjangka, tidak diaturnya risiko atas komoditi
untuk penyelesaian secara fisik, dan tidak adanya kewajiban
pemberitahuan dari Wakil Pialang (penerima kuasa) kepada Nasabah
(pemberi kuasa) yang terkait dengan Surat Kuasa.
Oleh karena masih adanya kekurangan yang mungkin berdampak
akan menimbulkan permasalahan hukum di akan datang bagi Nasabah
yang bertransaksi Kontrak Berjangka Emas, maka diperlukan amandemen
pada Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi.