Tinjauan yuridis penerapan pasal 13 undang-undang hak tanggungan dalam pendaftaran akta pemberian hak tanggungan

Show simple item record

dc.contributor.advisor Waluyo, Bernadette M.
dc.contributor.advisor Gunawan, Johannes
dc.contributor.author Gandawidjaja, Yanly
dc.date.accessioned 2017-07-14T07:50:03Z
dc.date.available 2017-07-14T07:50:03Z
dc.date.issued 2004
dc.identifier.other tes621
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/2597
dc.description.abstract Pengiriman Akta Pemberian Hak Tanggungan beserta berkasnya secara lengkap oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan awal proses pendaftaran Hak Tanggungan. Pendaftaran Hak Tanggungan oleh Kantor Pendaftaran Tanah merupakan waktu yang menentukan lahirnya Hak Tanggungan bagi penerima Hak Tanggungan agar ia menjadi kreditur preferen. Pengaturan tentang siapa yang ditunjuk untuk melakukan pengiriman Akta Pemberian Hak Tanggungan ke Kantor Pertanahan, menimbulkan permasalahan karena adanya penunjukan yang berbeda oleh Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Hak Tanggungan dan peraturan pelaksananya. Perbedaan pengaturan yang terdapat dalam Undang-undang dan peraturan pelaksananya bertentangan dengan asas-asas pembentukan perundang-undangan. Pendaftaran Hak Tanggungan oleh Kantor Pertanahan juga menimbulkan persoalan, karena adanya ketentuan waktu "tanggal hari ketujuh" untuk dibuatkannya buku-tanah Hak Tanggungan oleh pejabat Kantor Pertanahan, yang akan menentukan saatlahirnya Hak Tanggungan bagi para pihak. Penelitian dalam tesis ini dilakukan dengan metode yuridis normatif yang didukung metode sejarah yaitu dengan mempelajari memori penjelasan rancangan Undang-undang Hak Tanggungan serta mengkaji berdasarkan asas-asas pembentukan perundang-undangan. Berdasarkan analisis yang dilakukan, dalam memori penjelasan rancangan Undang-undang Hak Tanggungan tanggal buku-tanah' Hak Tanggungan berkaitan dengan "tanggal hari ketujuh" untuk dibuatkan buku-tanah Hak Tanggungan sebagai bukti lahirnya Hak Tanggungan, seharusnya menggunakan kata "paling lambat" atau "selambat-lambatnya" adalah merupakan hal yang perlu mendapat perhatian. Namun rumusan isi Pasal 13 ayat (4) UUHT juga tetap dapat dipergunakan tanpa perlu ada perubahan, dilihat dari sudut pandang yang berbeda. Upaya pembaharuan perlu dilakukan terhadap peraturan pelaksana UUHT khususnya yang berkaitan dengan masalah siapa yang ditunjuk untuk melakukan pengiriman Akta Pemberian Hak Tanggungan. en_US
dc.publisher Program Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Katolik Parahyangan en_US
dc.subject HAK TANGGUNGAN en_US
dc.title Tinjauan yuridis penerapan pasal 13 undang-undang hak tanggungan dalam pendaftaran akta pemberian hak tanggungan en_US
dc.type Master Theses en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account