Abstract:
Pengiriman Akta Pemberian Hak Tanggungan beserta berkasnya secara
lengkap oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan awal proses
pendaftaran Hak Tanggungan. Pendaftaran Hak Tanggungan oleh Kantor
Pendaftaran Tanah merupakan waktu yang menentukan lahirnya Hak
Tanggungan bagi penerima Hak Tanggungan agar ia menjadi kreditur preferen.
Pengaturan tentang siapa yang ditunjuk untuk melakukan pengiriman Akta
Pemberian Hak Tanggungan ke Kantor Pertanahan, menimbulkan permasalahan karena adanya penunjukan yang berbeda oleh Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Hak Tanggungan dan peraturan pelaksananya. Perbedaan pengaturan yang terdapat dalam Undang-undang dan peraturan pelaksananya bertentangan dengan asas-asas pembentukan perundang-undangan. Pendaftaran Hak Tanggungan oleh Kantor Pertanahan juga menimbulkan persoalan, karena adanya ketentuan waktu "tanggal hari ketujuh" untuk dibuatkannya buku-tanah Hak Tanggungan oleh pejabat Kantor Pertanahan, yang akan menentukan saatlahirnya Hak Tanggungan bagi para pihak.
Penelitian dalam tesis ini dilakukan dengan metode yuridis normatif yang didukung metode sejarah yaitu dengan mempelajari memori penjelasan rancangan Undang-undang Hak Tanggungan serta mengkaji berdasarkan asas-asas pembentukan perundang-undangan.
Berdasarkan analisis yang dilakukan, dalam memori penjelasan rancangan
Undang-undang Hak Tanggungan tanggal buku-tanah' Hak Tanggungan
berkaitan dengan "tanggal hari ketujuh" untuk dibuatkan buku-tanah Hak
Tanggungan sebagai bukti lahirnya Hak Tanggungan, seharusnya menggunakan kata "paling lambat" atau "selambat-lambatnya" adalah merupakan hal yang perlu mendapat perhatian. Namun rumusan isi Pasal 13 ayat (4) UUHT juga tetap dapat dipergunakan tanpa perlu ada perubahan, dilihat dari sudut pandang yang berbeda. Upaya pembaharuan perlu dilakukan terhadap peraturan pelaksana UUHT khususnya yang berkaitan dengan masalah siapa yang ditunjuk untuk melakukan pengiriman Akta Pemberian Hak Tanggungan.