Abstract:
Perdagangan manusia ilegal merupakan kejahatan transnasional yang melibatkan banyak pihak dan sangat kompleks. Banyak yang melihat kegiatan ini sebagai bentuk modern dari perbudakan di mana dalam keduanya, hak hidup individu dirampas dan diharuskan tunduk kepada orang lain.
Sesuai dengan judul penelitian ini yang adalah “Analisa Usaha NAPTIP dalam Mengatasi Perdagangan Manusia Ilegal di Nigeria”, penulis menjelaskan bagaimana perdagangan manusia ilegal masih menjadi masalah besar di Nigeria. Setelah pembentukan NAPTIP pada tahun 2003, Nigeria perlahan mulai bisa mengatasi isu ini meskipun masih banyak tantangan yang dihadapi.
Dalam penelitian ini penulis memakai criminal and human rights model sebagai landasan utama dalam melakukan analisa, dengan didukung teori pluralisme dan teori fungsi organisasi internasional. Penulis menjelaskan bagaimana NAPTIP membantu Nigeria mengatasi permasalahan perdagangan manusia ilegalnya dan posisinya dalam melihat pelaku dan korban.