Abstract:
Di dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 Indonesia akan menghadapi liberalisasi pasar salah satunya di bidang profesi insinyur. Indonesia akan menghadapi permasalahan internal dan eksternal. Permasalahan internal yang dihadapi Indonesia adalah jumlah insinyur di Indonesia yang tidak memadai untuk mengisi profesi insinyur pada pembangunan infrastrukur di pemerintahan Jokowi yang tercantum di dalam RPJMN 2014-2019. Sedangkan permasalahan eksternal yang dihadapi Indonesia adalah terdapat peraturan yang tercantum di dalam MRA on Engineeringyang mengharuskan insinyur memperoleh gelar ACPE untuk dapat memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN. Jika dibandingkan dengan negara – negara anggota ASEAN lainnya Indonesia memang sebagai negara yang memiliki jumlah ACPE terbanyak namun jika dengan dibandingkan dengan jumlah per satu juta penduduk, jumlah ACPE di Indonesia tidak professional dan kalah dibandingkan negara – negara anggota ASEAN lainnya. Maka dari itu penelitian ini mengambil pertanyaan penelitian yaitu “Bagaimana Upaya Pemerintah Indonesia dalam Mempersiapkan Profesi Insinyur dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015?”.
Untuk menjawab pertanyaan penelitian diatas, penulis menggunakan beberapa teori dan konsep, yang pertama adalah pluralisme. Yang kedua liberalisme instutional. Yang ketiga, tahapan integrasi ekonomi.
Penelitian ini menemukan bahwa terdapat dua upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia. Upaya pertama yaitu dengan mengeluarkan Undang – Undang No. 11 Tahun 2014 mengenai jasa keinsinyuran dan Undang – undang No. 35 Tahun 2016 mengenai program profesi insinyur. Terdapat 40 universitas yang ditunjuk salah satunya seperti ITB dan UNPAR untuk menyelenggarakan Profesi Program Insinyur. Yang kedua, pemerintah Indonesia menetapkan lembaga sertifikasi nasional seperti BNSP dan LPJK.BNSP dan LPJK ditunjuk untuk melakukan sertifikasi bagi insinyur di Indonesia. LPJK bekerjasama dengan asosiasi professional yaitu PII untuk melakukan sertifikasi.