Abstract:
Mengantisipasi fenomena ledakan penduduk lansia yang diprediksi terjadi 2050 mendatang, Indonesia bersama 158 negara anggota PBB lainnya mempublikasikan Rencana Aksi Internasional Kelanjutusiaan Madrid 2002 Rencana aksi ini berfungsi sebagai panduan bagi pemerintah pada level nasional, daerah/kota, maupun pihak kepentingan lainnya dalam membentuk instrumen hukum atau program yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasaran dan pencapaian kesejahteraan lansia. Kebutuhan perumahan dan lingkungan tempat tinggal menjadi satu diantaranya.
Penelitian ini berusaha menjelaskan pengimplementasian MIPAA oleh Pemerintah Kota DKI Jakarta dalam memenuhi hak lansia di bidang perumahan dan lingkungan tempat tinggal tahun 2012-2016 secara bertahap. Sejak diterimanya rezim, transformasi rezim ke instrumen hukum dan program nasional, hingga efektivitas penerapan program dan instrumen sesuai dengan lima tahapan Konsep Implemetasi Rezim Internasional dalam Ranah Domestik oleh Arthur Andersen.
Berdasarkan analisa, diketahui adanya perbedaan pengimplementasian MIPAA dipandang dari segi instrumen hukum dan program pemerintah di DKI Jakarta. Ketentuan aksi MIPAA telah disadari dan tertulis dalam instrumen hukum mengenai perumahan dan lingkungan tempat tinggal, baik pada level negara maupun daerah/kota. Akan tetapi kesadaran ini hanya terpusat pada lembaga pemerintahan di tingkat atas dan tidak didelegasikan kepada lembaga di bawahnya. Padahal lembaga pada level bawah inilah yang bertangung jawab sebagai pelaksana program di lapangan. Oleh karenanya, pelaksanaan program seperti BRLU dan Rusunawa di DKI Jakarta belum mencapai hasil maksimal.