Abstract:
Keputusan Mahkamah Internasional tahun 2002 atas kedaulatan atas Pulau Sipadan dan Ligitan pada Malaysia, membuatnya semakin menunjukan aksi ofensif dalam melakukan pelanggaran perbatasan negara maupun pengeklaiman wilayah dan kebudayaan Indonesia. Pengimplementasian tradisi kebudayaan yang dibawa oleh orang – orang Indonesia yang bermigrasi ke Malaysia dalam keseharian masyarakat lokal memunculkan rasa kepemilikan yang kuat. Sama dengan klaim wilayah yang didasari atas letak geografis yang sangat berdekatan, unik dan catatan sejarah kepemilikan yang rumit menjadi penyebab persengketaan wilayah maupun pelanggaran terhadap batas – batas negara.
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai reaksi Indonesia terhadap aksi ofensif Malaysia berkaitan dengan pelanggaran pada perbatasan wilayah dan klaim budaya Indonesia oleh Malaysia. Adapun metode penelitian yang dipakai adalah jenis metode penelitian kualitatif deskriptif analitis. Untuk menjawab pertanyaan penelitian “Bagaimana Reaksi Indonesia Terhadap Aksi Ofensif Malaysia Berkaitan dengan Pelanggaran pada Perbatasan Wilayah dan Klaim Budaya Indonesia oleh Malaysia”, penulis menggunakan konsep politik luar negeri oleh dan konsep kepentingan nasional oleh Suffri Yusuf. Dalam bukunya dijelaskan bahwa Politik Luar Negeri adalah sebuah langkah yang ditempuh suatu Negara demi pemenuhan kepentingan nasionalnya dengan mengerahkan segala kemampuan dan kekuasaannya dan kepentingan nasional merupakan visi yang diperjuangkan suatu bangsa dalam mengikuti ketertiban internasional.
Dari penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa reaksi pemerintah Indonesia dalam menangani aksi ofensif Malaysia dalam pelanggaran wilayah batas negara dan klaim budaya maupun wilayah RI dikarenakan tidak adanya tindakan nyata dan tegas yang dikeluarkan pemerintah sebagai pelaksanaan visi dari PLNRI dalam melindungi kepentingan nasional bangsa dan mencitakan Indonesia yang berkeadilan.