Abstract:
Pertahanan udara merupakan salah satu aspek penting pertahanan sebuah negara. Dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara lewat kekuatan udara, Indonesia melalui Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) memiliki berbagai skadron udara yang terdiri dari beberapa jenis pesawat tempur dan alutsista pertahanan lainnya. Sejauh ini dengan kekuatan udara yang ada Indonesia mampu menjaga kedaulatan negara dari serangan musuh.
Meskipun demikian, Indonesia pada 2009 merencanakan sebuah program jangka panjang yang bernama MEF dengan tujuan meremajakan, melengkapi dan meningkatkan kekuatan alutsista Indonesia dengan rencana strategis (RENSTRA) yang dijadwalkan hingga tahun 2024.
Dalam menganalisa penelitian tersebut, penulis menjelaskan fenomena tersebut dengan konsep Revolution in Military Affairs atau RMA dimana RMA merupakan aplikasi teknologi terbaru terhadap kekuatan militer suatu negara yang dikombinasikan dengan penggunaan doktrin militer baru dan konsep operasional sehingga secara fundamental mengubah karakter dan tata cara operasi (Paul Davis). Kemudian, salah satu tujuan daripada RMA adalah mampu menghasilkan alutsista yang murah namun berkinerja baik.
Meskipun pada teorinya, RMA baru terwujud apabila penggunaan teknologi terbaru dibarengi pula dengan penggunaan doktrin militer terbaru sesuai dengan teknologi yang ada, dalam kasus Indonesia sendiri, hanya tataran teknologi saja yang berubah sementara doktrin yang digunakan masih yang lama sehingga penggunaan teknologi terbaru oleh TNI AU belum dapat dikatakan sebagai sebuah RMA namun bisa dikatakan sebagai sebuah langkah menuju RMA.