Abstract:
Kopi merupakan salah satu komoditas yang diperjual-belikan dalam pasar dunia. Konsumen kopi merupakan negara-negara dunia pertama seperti Amerika Serikat. Berbeda dengan produsen kopi yang justru berasal dari negara-negara berkembang seperti Rwanda. Di Rwanda kopi menjadi penghasil ekspor kedua terbesar setelah tambang. Menjadikan sebagian besar warga negara Rwanda bekerja sebagai petani kopi. Di akhir tahun 1980-an kopi mengalami krisis yang menyebabkan harga kopi turun secara drastis. Mengakibatkan kerugian bagi Rwanda dan juga petani kopi. Sistem perdagangan internasional yang saat itu sedang menjunjung tinggi untuk menghilangkan hambatan (free trade) memperparah kondisi petani. Oleh sebab itu fair trade yang merupakan perdagangan alternatif yang menjunjung tinggi nilai keadilan mulai dilirik untuk dalam perdagangan kopi. Fair trade sendiri muncul di Rwanda di tahun 2000 ketika pemerintah Rwanda melakukan liberalisasi pasar sehingga banyak aktor fair trade yang masuk ke dalam Rwanda.
Pertanyaan riset dari penelitian “Bagaimana implementasi fair trade dalam meningkatkan kesejahteraan petani kopi di Rwanda?”. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana fair trade meningkatkan kesejahteraan petani kopi di Rwanda.
Hasil penelitian ini berfokus pada praktek-praktek fair trade seperti fair price, continuous buying dan gender equality yang dilakukan oleh aktor fair trade berpengaruh terhadap kesejahteraan petani kopi di Rwanda.