Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa implementasi Peraturan Walikota Bandung Nomor 361 Tahun 2015 tentang pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui jalur afirmasi di SMAN X Kota Bandung, berdasarkan perspektif ketidakpatuhan dari kelompok sasaran dari Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif deskriptif, Kuesioner digunakan untuk mengumpulkan data kuantitatif dari 64 keluarga yang anaknya diterima di SMAN X Kota Bandung melalui jalur afirmasi. Wawancara mendalam dengan beberapa keluarga dari siswa dilakukan untuk memperkuat hasil kuesioner.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa siswa yang diterima melalui jalur afirmasi tidak semuanya sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam peraturan walikota. Mayoritas siswa yang diterima berasal dari keluarga yang tidak miskin. Hal tersebut disebabkan oleh pengetahuan yang tinggi dan kemampuan yang tinggi digunakan bukan untuk mematuhi persyaratan tetapi untuk tidak mematuhi terutama dalam Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Kemudian biaya sosial yang tinggi, legalistik aturan yang tinggi, pemantauan yang tinggi, pencegahan yang tinggi juga tidak menjamin kepatuhan namun yang terjadi adalah ketidakpatuhan.