Abstract:
Di Kota Bandung, peraturan mengenai kesejahteraan sosial dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012. Kesejahteraan sosial merupakan kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan warga negara sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan serangkaian kegiatan meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Masih ditemui sejumlah hambatan yang berhubungan dengan ketersediaan sumber daya pendukung Di Dinas Sosial Kota Bandung.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan daya dukung sumber daya ditinjau dari aspek staf, wewenang, informasi, dan fasilitas terhadap Sumber Daya Di Dinas Sosial Kota Bandung . Penelitian ini perlu dilakukan melihat fakta di lapangan bahwa sumber daya masih tidak memadai.
Berdasarkan jenisnya, penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif dengan teknik pengumpulan data yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode penelitian kualitatif fenomenologi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dinas Sosial Kota Bandung dalam penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial, sumber daya masih belum memadai sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.