Abstract:
Negara Indonesia sebagai negara maritim memiliki 17.058 pulau, dengan berbagai
macam potensi wisata yang dimiliki Indonesia menyadari bahwa sektor pariwisata merupakan
sektor yang dapat membantu pembangunan., dengan adanya pariwisata maka dapat terciptanya
lapangan pekerjaan baru, peningkatan penghasilan masyarakat dan meningkatkan standar hidup.
Salah satu pulau yang mendatangkan banyak wisatawan baik wisatawan domestik ataupun
mancanegara adalah Pulau Bali. Salah satu bentuk wisata yang ditawarkan oleh Pulau Bali
adalah Desa Wisata Penglipuran yang terletak di Kabupaten Bangli. Desa yang telah ditetapkan
menjadi daerah kunjungan wisatawan sejak tahun 1993 menyelenggarakan kegiatan wisatanya
dengan tetap menerapkan aturan-aturan yang berlaku di masyarakat dan mengikutsertakan
masyarakat setempat.
Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan jawaban dari pertanyaan “bagaimana”
penyelenggaraan Desa Wisata di Penglipuran dengan menggunakan prinsip dari communitybased
tourism yang terdiri dari Sembilan prinsip yang akan dikaitkan dengan Peraturan Daerah
Provinsi Bali No 2 tahun 2012 tentang Kepariwisataan Budaya Bali. Penelitian ini dilaksanakan
di Bangli, Bali. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif
yang menghasilkan data deskriptif, dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui
wawancara dan studi dokumen.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa prinsip kunci pelaksanaan CBT telah
terselenggarakan, namun masih terdapat hambatan, yaitu kurangnya nya kerjasama pengelola
desa wisata dengan pemerintah untuk mengadakan pemandu wisata lokal dengan
mengikutsertakan masyarakat guna memenuhi permintaan penyediaan pemandu wisata dari
dalam desa, dimana hal tersebut merupakan salah satu wujud dari tujuan pariwisata, yaitu
penciptaan lapangan kerja baru.