Abstract:
Di Kota Bandung, peraturan mengenai restoran dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011. Restoran merupakan bagian dari Pajak Daerah yang memiliki memiliki potensi yang cukup tinggi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Bandung. Penyelenggaraan pajak restoran merupakan serangkaian kegiatan mulai dari perizinan, pengawasan sampai penertiban restoran.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan kepatuhan Pengusaha Restoran terhadap Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah ditinjau dari 3 aspek dalam OECD yaitu Knowledge of regulation (Pengetahuan terhadap peraturan), Willing to comply (Kemauan kelompok sasaran untuk mentaati regulasi), Able to comply (Kemampuan kelompok sasaran untuk mematuhi aturan). Penelitian ini perlu dilakukan melihat fakta di lapangan bahwa masih terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pengusaha restoran di Unit Pelayanan Pajak Wilayah Bandung Utara.
Berdasarkan jenisnya, penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif dengan teknik pengumpulan data yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode penelitian kualitatif studi kasus.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengusaha restoran di Unit Pelayanan Pajak Wilayah Bandung Utara patuh dalam mengikuti mekanisme pembayaran pajak restoran sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.