Abstract:
Pengelolaan Bank Sampah melalui pengurangan dan penanganan di TPS merupakan upaya untuk menjadikan sampah sebagai sumberdaya dan menyisakan sedikit residu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah diharapkan mampu memberikan pedoman terhadap pengelolaan sampah dengan melakukan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah dan pemanfaatan kembali sampah serta melakukan penanganan dengan melakukan pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan/atau sifat sampah.
Tujuan dalam penelitian ialah melihat pelaksanaan Pengelolaan Bank Sampah yang dilakukan oleh Bidang Proyek Pengembangan Bisnis PD Kebersihan ditinjau dari enam variabel implementasi yang dikemukakan oleh Edward III, yakni Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi, Struktur Birokrasi. Penelitian ini perlu dilakukan mengingat fakta di lapangan terjadi indikasi adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan bank sampah di 10 TPS, yaitu tidak berjalannya pengelolaan bank sampah dengan melakukan pengurangan dan penanganan di TPS, maka dari itu peneliti tertarik untuk melihat pelaksanaan Pengelolaan Bank Sampah secara keseluruhan.
Berdasarkan jenisnya, penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif dengan teknik pengumpulan data yang diperoleh melalui wawancara, observasi, partisipasi observasi, studi dokumen, dan triangulasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode penelitian kualitatif studi kasus.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pengelolaan bank sampah dengan pengurangan dan penanganan yang dilakukan oleh Bidang Proyek Pengembangan Bisnis terkait pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah dan pemanfaatan, serta penanganan seperti pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan sifat tidak dilaksanakan secara keseluruhan, hanya pengumpulan, pengangkutan saja yang dipenuhi secara konsisten. Dari hasil tersebut terjadi ketidaksesuaian pelaksana TPS dalam proses pengelolaan bank sampah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.