Peran hermeneutika dalam pengujian Undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi

Show simple item record

dc.contributor.advisor Soetoprawiro, Koerniatmanto
dc.contributor.advisor Sugiharto, Ign. Bambang
dc.contributor.author Puspitadewi, Rachmani
dc.date.accessioned 2017-05-31T07:49:52Z
dc.date.available 2017-05-31T07:49:52Z
dc.date.issued 2016
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/2026
dc.description.abstract Pada tataran Filsafat Hukum, kajian tentang peran penting hermeneutika terhadap hukum telah sangat berkembang. Meskipun demikian, pada tataran yang lebih konkrit, yaitu pada ranah Teori Hukum, Ilmu Hukum, terutama penafsiran hukum oleh hakim, hermeneutika masih harus ditelaah lebih jauh dan terperinci. Melalui pembahasan atas putusan perkara pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi, kajian ini menelusuri titik temu antara hermeneutika dan penafsiran hukum, dalam rangka memastikan bagaimana hermeneutika dapat berperan di tataran yang lebih konkrit. Dari hasil penelusuran ditemukan bahwa beberapa konsep dari Hermeneutika Metodologis, Hermeneutika Filosofis, Hermeneutika Kritis dan Hermeneutika Reflektif ternyata telah tercakup dalam upaya penafsiran oleh hakim konstitusi. Ini menunjukkan bahwa di bidang hukum hermeneutika bukan merupakan bentuk penafsiran baru. Di sisi lain, keberadaan hermeneutika dalam penafsiran hukum belum termanfaatkan lebih jauh. Terdapat konsep-konsep hermeneutika seperti Wirkungsgescichte, Depth Hermeneutics (Hermeneutika Kedalaman), dan Hermeneutical Arc, yang dapat membantu hakim konstitusi untuk menjernihkan makna ketika menafsirkan seluruh dalil dalam pengujian undang-undang. Kajian ini meletakan hermeneutika dan penafsiran hukum sebagai objek sekaligus metode. Keduanya dibedah terlebih dahulu dalam rangka menyusun ‘alat’ (tools), dan alat ini kemudian digunakan untuk menganalisis objek konkret kajian berupa putusan perkara pengujian undangundang oleh Mahkamah Konstitusi, dengan tujuan memperoleh peran dan titik temu antara hermeneutika dan penafsiran hukum. Menempatkan hermeneutika dalam praksis hukum berarti mempertemukan ranah filosofis dengan sisi praktis hukum yang berkarakter sangat spesifik. Di ranah filsafat, hermeneutika dapat bergerak sangat leluasa dan bebas dalam mengeksplorasi kemungkinan maknawi. Di bidang hukum, hermeneutika harus berhadapan dengan otoritas, nilai-nilai yang menyangkut kepentingan masyarakat, dan terutama nasib hidup seseorang. Di ranah filsafat hermeneutika berada dalam kerangka postmodernisme yang non-positivistik, sedang di tataran hukum ia justru harus masuk ke dalam kerangka modernisme yang bertendensi positivistik. Perbedaan konteks itu menyebabkan relevansi hermeneutika di bidang hukum menjadi terbatas juga. en_US
dc.publisher Program Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Katolik Parahyangan en_US
dc.subject pengujian undang-undang en_US
dc.title Peran hermeneutika dalam pengujian Undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi en_US
dc.type Dissertations en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account