dc.description.abstract |
Judul penelitian ini adalah Implementasi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa di Desa Ciburial. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana kepatuhan pengelola BUM Desa Ciburial terhadap Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 yang meliputi bentuk organisasi, susunan kepengurusan, tugas dan kewajiban pengurus, modal BUM Desa, jenis usaha, alokasi hasil usaha, kerja sama antar BUM Desa dan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa. Penelitian ini menggunakan teori kepatuhan yang dikemukakan oleh OECD yaitu Knowledge of regulation (Pengetahuan terhadap peraturan), Willing to comply (Kemauan kelompok sasaran untuk mematuhi regulasi), dan Able to comply (Kemampuan kelompok sasaran untuk mematuhi peraturan).
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data wawancara mendalam kepada para aktor yang terlibat dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dan studi dokumen.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelola BUM Desa di Desa Ciburial belum memenuhi keseluruhan ketentuan yang dirumuskan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015. Ketidakpatuhan pengelola BUM Desa Ciburial disebabkan yaitu masih merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2010, rendahnya pengetahuan atau pemahaman, rendahnya kemauan, dan rendahnya kemampuan terhadap Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015. |
en_US |