Abstract:
Penyalahguna Narkotika merupakan orang yang melakukan tindak
kriminal dan melawan hukum yang berlaku di Indonesia. Undang . Undang
Nomor 35 tahun 2009 tentang Nakotika diharapkan mampu memberikan dampak
untuk mengurangi jumlah penyalahguna narkotika yang selalu meningkat dari
tahun ke tahun, dengan melalui upaya pencegahan yang dilakukan oleh Badan
Narkotika Nasional Kota Bandung sebagai salah satu aktor utama yang terlibat
secara langsung dengan melalui kegiatan pencegahan primer.
Tujuan dalam penelitian ialah untuk melihat pelaksanaan kegiatan
pencegahan primer yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kota
Bandung ditinjau dari enam dimensi kepatuhan yang dikemukakan oleh R. Kent
Weaver, yakni Informasi, Sumber Daya, Insentif dan Sanksi, Perilaku dan Nilai,
Otonomi, dan Pemantauan. Penelitian ini perlu dilakukan mengingat fakta
di lapangan terjadi peningkatan jumlah penyalahguna narkotika yang cenderung
meningkat dari tahun ke tahun, maka dari itu peneliti tertarik untuk memahami
kegiatan pencegahan primer yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kota
Bandung secara keseluruhan.
Berdasarkan jenisnya, penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif
dengan teknik pengumpulan data yang diperoleh melalui wawancara, observasi,
partisipasi, studi dokumen, dan triangulasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan
menggunakan metode penelitian kualitatif studi kasus.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa kegiatan pencegahan primer
yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kota Bandung belum terpenuhi
semuanya, hanya pemberian informasi dan pengawasan yang dipenuhi secara
konsisten. Dari hasil tersebut terjadi ketidakpatuhan Badan Narkotika Nasional
Kota Bandung dalam melakukan kegiatan Pencegahan sesuai dengan Undang .
Undang Nomor 35 tahun 2009.