Abstract:
Setiap anak memiliki hak-hak dasar yang harus dipenuhi oleh Negara yang tercantum dalam Konvensi Hak-Hak Dasar Anak yang disetujui oleh PBB, tidak terkecuali Hak atas identitas. Hak atas identitas yang pertama kali diberikan oleh negara adalah berupa Akta Kelahiran. Namun kepemilikan akta kelahiran sering kali diabaikan oleh masyarakat. Peraturan Daerah Kota Bandung No. 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diharapkan mampu memberikan dampak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki akta kelahiran.
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk melihat implementasi Peraturan Daerah Kota Bandung No. 8 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan khususnya Akta Kelahiran ditinjau dari enam dimensi kepatuhan yang dikemukakan oleh R. Kent Weaver, yakni Insentif dan Sanksi, Pengawasan, Sumberdaya, Otonomi, Informasi, serta Perilaku dan Nilai. Penelitian ini perlu dilakukan mengingat masih banyaknya masyarakat yang tidak memiliki akta kelahiran serta rendahnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memiliki akta kelahiran.
Berdasarkan jenisnya, penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif dengan teknik pengumpulan data yang diperoleh melalui wawancara, observasi, partisipasi, studi dokumen, dan triangulasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode penelitian kualitatif studi kasus.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa masih terdapat masyarakat di kecamatan Cidadap yang belum atau tidak memiliki akta kelahiran. Dari hasil tersebut terjadi ketidakpatuhan masyarakat dalam memenuhi hak identitas anak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.