Kebijakan legislasi tentang sistem pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.advisor Dirdjosisworo, Soedjono
dc.contributor.advisor Arief, Barda Nawawi
dc.contributor.author Priyatno, Dwidja
dc.date.accessioned 2017-05-30T08:09:55Z
dc.date.available 2017-05-30T08:09:55Z
dc.date.issued 2003
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/1996
dc.description.abstract Disertasi ini berjudul Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Di Indonesia. Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimanakah kebijakan legislasi tentang sistem pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana positif Indonesia , yang merupakan kebijakan faktual ? ; 2. Bagaimanakah kebijakan legislasi tentang sistem pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana Indonesia yang akan datang yang merupakan kebijakan ideal ?. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, metode interpretasi, dan metode perbandingan.Pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan yang berorientasi pada kebijakan (policy oriented approach). Jenis dan sumber data yang dipergunakan diutamakan data sekunder ,yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Data yang terkumpul dianalisis berdasarkan metode analisis secara kualitatif. Hasil penelitian disertasi ini ialah : khususnya yang menyangkut perumusan masalah yang pertama adalah : pertama, penetapan dan tempat korporasi sebagai subjek tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia , diatur di luar KUHP, yang dapat digolongkan dalam dua katagori pengaturan. Katagori pertama , menyatakan korporasi sebagai subjek tindak pidana, akan tetapi pertanggungjawaban pidana dibebankan terhadap para anggota atau pengurus korporasi dan katagori kedua, menyatakaan korporasi sebagai subjek tindak pidana dan secara tegas dapat dipertanggungjawabkan pidana secara langsung. Kedua, perumusan/penyebutan korporasi sebagai subjek tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, dirumuskan secara luas dan penggunaan istilah tidak terdapat keseragaman serta tidak konsisten. Ketiga , kapan suatu korporasi dapat dikatakan melakukan suatu tindak pidana. dan siapakah yang dapat dipertanggungajawabkan , ternyata hanya terdapat di beberapa undang-undang saja seperti dalam Undang-undang Tindak Pidana Ekonomi, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi , Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Tindak Pidana Pencucian Uang . Keempat , aturan pemidanaan terhadap korporasi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia , ternyata belum terdapat pola aturan umum pemidanaan korporasi yang seragam dan konsisten, dan KUHP belum merumuskan ketentuan tentang aturan pemidanaan secara umum untuk korporasi. Sedangkan hasil penelitian yang menyangkut perumusan masalah yang kedua adalah : Pertama, Sebagai akibat terdapat kelemahan formulasi dalam sistem pertanggungjawaban pidana korporasi, sebagai jalan keluarnya dapat ditempuh melalui dua jalan, yaitu : jalan pertama melakukan reformulasi ketentuan tentang sistem pertanggungjawaban pidana korporasi yang diatur dalam peraturan perundang-undang di luar KUHP. Jalan kedua korporasi menjadi subjek tindak pidana umum. Kedua, sistem pertanggungjawaban pidana korporasi di beberapa Negara, seperti di Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Kanada, dapat dijadikan dasar untuk membangun hukum pidana nasional , khususnya yang menyangkut teori-teori pertanggungjawaban pidana korporasi seperti teori identifikasi, vicarious liability dan strict liability. Ketiga, pengaturan jenis- jenis sanksi (pidana) terhadap korporasi , yang terdapat di dalam peraturan perundang- undangan di Indonesia, ternyata menganut model dengan tidak membedakan pengaturan jenis sanksi pidana yang ditujukan terhadap orang dan korporasi, yaitu dengan menyatukan pengaturan jenis sanksi dalam satu paket jenis-jenis pidana. Sebagai kebijakan ideal maka perlu adanya pembedaan jenis sanksi pidana untuk orang dan untuk korporasi, sebagai alternatif model yang baru. Berdasarkan hasil-hasil penelitian tersebut, direkomendasikan bahwa Pertama, perlu dilakukan pengkajian ulang tentang penetapan dan tempat korporasi sebagai subjek tindak pidana, untuk dijadikan sebagai subjek tindak pidana secara umum dan dimasukkan ke dalam KUHP yang akan datang. Kedua, penggunaan istilah korporasi, hendaknya dipergunakan secara konsisten dan seragam dalam perumusan peraturan perundang-undangan. Ketiga, perlu dilakukan reformulasi tentang pola aturan pemidanaan untuk korporasi, seperti pengaturan tentang kapan korporasi melakukan tindak pidana dan kapan serta siapa yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana dalam korporasi, harus diatur dengan tegas, jenis sanksi yang dapat dijatuhkan untuk korporasi, harus direformulasi kembali agar perumusannya jelas, konsisten dan terinci, khususnya yang menyangkut jenis pidana , baik berupa pidana pokok, pidana tambahan dan tindakan tata tertib , beserta jenis-jenisnya, maka untuk yang akan datang perlu pengaturan pemidanaan umum yang berlaku khusus untuk korporasi . en_US
dc.publisher Program Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Katolik Parahyangan en_US
dc.subject PIDANA KORPORASI en_US
dc.title Kebijakan legislasi tentang sistem pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia en_US
dc.type Dissertations en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account