Abstract:
Disertasi ini berjudul Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban
Pidana Korporasi Di Indonesia. Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah: 1.
Bagaimanakah kebijakan legislasi tentang sistem pertanggungjawaban korporasi dalam
hukum pidana positif Indonesia , yang merupakan kebijakan faktual ? ; 2. Bagaimanakah
kebijakan legislasi tentang sistem pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana
Indonesia yang akan datang yang merupakan kebijakan ideal ?.
Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian yuridis normatif, metode interpretasi, dan metode perbandingan.Pendekatan
yang dipergunakan adalah pendekatan yang berorientasi pada kebijakan (policy oriented
approach). Jenis dan sumber data yang dipergunakan diutamakan data sekunder ,yang
berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Data yang
terkumpul dianalisis berdasarkan metode analisis secara kualitatif.
Hasil penelitian disertasi ini ialah : khususnya yang menyangkut perumusan
masalah yang pertama adalah : pertama, penetapan dan tempat korporasi sebagai subjek
tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia , diatur di luar KUHP,
yang dapat digolongkan dalam dua katagori pengaturan. Katagori pertama , menyatakan
korporasi sebagai subjek tindak pidana, akan tetapi pertanggungjawaban pidana
dibebankan terhadap para anggota atau pengurus korporasi dan katagori kedua,
menyatakaan korporasi sebagai subjek tindak pidana dan secara tegas dapat
dipertanggungjawabkan pidana secara langsung. Kedua, perumusan/penyebutan
korporasi sebagai subjek tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan di
Indonesia, dirumuskan secara luas dan penggunaan istilah tidak terdapat keseragaman
serta tidak konsisten. Ketiga , kapan suatu korporasi dapat dikatakan melakukan suatu
tindak pidana. dan siapakah yang dapat dipertanggungajawabkan , ternyata hanya
terdapat di beberapa undang-undang saja seperti dalam Undang-undang Tindak Pidana
Ekonomi, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi , Tindak Pidana Lingkungan Hidup
dan Tindak Pidana Pencucian Uang . Keempat , aturan pemidanaan terhadap korporasi
dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia , ternyata belum terdapat pola aturan
umum pemidanaan korporasi yang seragam dan konsisten, dan KUHP belum
merumuskan ketentuan tentang aturan pemidanaan secara umum untuk korporasi.
Sedangkan hasil penelitian yang menyangkut perumusan masalah yang kedua adalah :
Pertama, Sebagai akibat terdapat kelemahan formulasi dalam sistem
pertanggungjawaban pidana korporasi, sebagai jalan keluarnya dapat ditempuh melalui
dua jalan, yaitu : jalan pertama melakukan reformulasi ketentuan tentang sistem
pertanggungjawaban pidana korporasi yang diatur dalam peraturan perundang-undang di
luar KUHP. Jalan kedua korporasi menjadi subjek tindak pidana umum. Kedua, sistem
pertanggungjawaban pidana korporasi di beberapa Negara, seperti di Amerika Serikat,
Inggris, Australia dan Kanada, dapat dijadikan dasar untuk membangun hukum pidana
nasional , khususnya yang menyangkut teori-teori pertanggungjawaban pidana korporasi
seperti teori identifikasi, vicarious liability dan strict liability. Ketiga, pengaturan jenis-
jenis sanksi (pidana) terhadap korporasi , yang terdapat di dalam peraturan perundang-
undangan di Indonesia, ternyata menganut model dengan tidak membedakan pengaturan
jenis sanksi pidana yang ditujukan terhadap orang dan korporasi, yaitu dengan
menyatukan pengaturan jenis sanksi dalam satu paket jenis-jenis pidana. Sebagai
kebijakan ideal maka perlu adanya pembedaan jenis sanksi pidana untuk orang dan untuk
korporasi, sebagai alternatif model yang baru.
Berdasarkan hasil-hasil penelitian tersebut, direkomendasikan bahwa Pertama,
perlu dilakukan pengkajian ulang tentang penetapan dan tempat korporasi sebagai subjek
tindak pidana, untuk dijadikan sebagai subjek tindak pidana secara umum dan
dimasukkan ke dalam KUHP yang akan datang. Kedua, penggunaan istilah korporasi,
hendaknya dipergunakan secara konsisten dan seragam dalam perumusan peraturan
perundang-undangan. Ketiga, perlu dilakukan reformulasi tentang pola aturan
pemidanaan untuk korporasi, seperti pengaturan tentang kapan korporasi melakukan
tindak pidana dan kapan serta siapa yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana
dalam korporasi, harus diatur dengan tegas, jenis sanksi yang dapat dijatuhkan untuk
korporasi, harus direformulasi kembali agar perumusannya jelas, konsisten dan terinci,
khususnya yang menyangkut jenis pidana , baik berupa pidana pokok, pidana tambahan
dan tindakan tata tertib , beserta jenis-jenisnya, maka untuk yang akan datang perlu
pengaturan pemidanaan umum yang berlaku khusus untuk korporasi .