Pembentukan pola penyelesaian sengketa konsumen secara perdata sebagai upaya pelaksanaan Undang-undang perlindungan konsumen = The establishmen of model for the settlement of a model for the settlement of civil dispute involving consumer in an effort to implement the consumer protection act

Show simple item record

dc.contributor.author Waluyo, Bernadette M.
dc.date.accessioned 2017-05-30T07:50:53Z
dc.date.available 2017-05-30T07:50:53Z
dc.date.issued 2003
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/1995
dc.description.abstract Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) disusun untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha yang sampai saat ini masih dalam posisi yang tidak seimbang. Secara yuridis, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya keadilan dan kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Salah satu upaya perlindungan konsumen ini diwujudkan melalui cara penyelesaian sengketa konsumen, baik melalui pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non litigasi), dengan menciptakan keadilan dalam proses berperkara. Dengan menggunakan konsep keadilan prosedural (keadilan hukum) yang dikemukakan oleh Plato, yaitu dengan memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, maka hakim berperan besar untuk mengendalikan jalannya proses persidangan. Konsep keadilan ini selaras dengan apa yang dikemukakan oleh Isaiah Berlin melalui pernyataannya justice is done when equals are treated equally and unequals unequally (keadilan terlaksana apabila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan secara tidak sama). Untuk menerapkan konsep ini dalam praktek, maka para hakim sebagai pemberi keputusan dalam penyelesaian sengketa konsumen secara litigasi, para arbiter, mediator atau konsiliator sebagai pemberi keputusan dalam penyelesaian sengketa konsumen secara non litigasi, dituntut untuk mengendalikan jalannya proses persidangan atau proses perundingan dengan mempertimbangkan posisi para pihak. Dengan persidangan yang dikendalikan ini, maka akan dapat diwujudkan keadilan secara seimbang antara konsumen dan pelaku usaha yang bersengketa. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka usulan tentang pembentukan pola penyelesaian sengketa konsumen secara perdata sebagai upaya pelaksanaan UUPK adalah sebagai berikut: 1. Penyelesaian sengketa konsumen secara perdata melalui pengadilan, dilakukan dengan pola Mediation Connected Court; 2. Penyelesaian sengketa konsumen secara perdata di luar pengadilan, dilakukan melalui BPSK, dengan pola Mediation- Arbitration (Med-arb). Untuk dapat menerapkan pola ini dalam praktek, maka: 1. Dituntut kejujuran dan tanggung jawab dari para pihak untuk selalu bersedia melaksanakan putusan atas sengketa konsumen yang diselesaikan secara litigasi maupun non litigasi; 2. Harus terdapat pengakuan yang sama terhadap lembaga peradilan dengan lembaga penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, artinya kedua lembaga tersebut harus dipandang sebagai lembaga penyelesaian sengketa konsumen yang sejajar. Apabila konsep ini dapat dilaksanakan, maka diharapkan apa yang menjadi tujuan dan harapan UUPK akan tercapai. en_US
dc.publisher Program Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Katolik Parahyangan en_US
dc.subject PERLINDUNGAN KONSUMEN en_US
dc.title Pembentukan pola penyelesaian sengketa konsumen secara perdata sebagai upaya pelaksanaan Undang-undang perlindungan konsumen = The establishmen of model for the settlement of a model for the settlement of civil dispute involving consumer in an effort to implement the consumer protection act en_US
dc.type Dissertations en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account