Abstract:
Restrukturisasi utang PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk adalah sebagai upaya langkah hukum terhadap kreditor dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), grup usaha PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk memiliki peran penting bagi sektor industri penerbangan, penelitian ini memahami PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk menguatkan keberadaan sebagai entitas bisnis melalui restrukturisasi internal perusahaan dalam perspektif pembangunan hukum, analisis dilakukan terhadap struktur perusahaan dan norma hukum yang mengatur grup usaha PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Latar belakang permasalahan adalah menganalisis masalah hukum terkait utang perusahaan induk guna mendukung pembangunan nasional dalam menjalankan kegiatan usaha dan pelunasan utang. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk meneliti peran PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebagai perusahaan induk melaksanakan restrukturisasi internal dalam menguatkan keberadaan sebagai entitas bisnis dengan mematuhi aturan dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, dalam perspektif pembangunan hukum peran dan kedudukan grup usaha PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk menjadikan kepastian hukum yang mengatur kegiatan usaha perusahaan di Indonesia, pembangunan hukum meliputi perkembangan peraturan mengenai tata kelola kegiatan usaha perusahaan, dan ketentuan substansi hukum yang berlaku manjadikan pembangunan hukum dan sistem hukum bagi pengelolaan grup usaha PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dalam mengatasi masalah utang.