Abstract:
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat manusia dan bersifat universal. Pemenuhan HAM tersebut merupakan tanggung jawab negara. Adanya Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) telah memberikan penyadang disabilitas, sebagai pihak yang rentan terhadap diskriminasi, perlindungan lebih/khusus agar hak-haknya terpenuhi. Indonesia pun telah meratifikasi konvensi tersebut. Namun, berdasarkan data survei yang ada, masih banyak yang haknya belum terpenuhi. Banyak penyandang disabilitas yang masih kesulitan dalam mengakses pelayanan kesehatan. Atas hal tersebut, penelitian ini dilakukan untuk menjawab kesesuaian nilai HAM yang didasari CRPD serta sudah diperolehnya/tidak diperolehnya manfaat yang setara dengan orang pada umumnya dalam ranah Jaminan Kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dan dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, ketentuan peraturan yang berlaku mengenai penyelenggaraan jaminan kesehatan masih belum sesuai dengan CRPD bagi penyandang disabilitas, namun pengaturan mengenai perolehan manfaat atas jaminan kesehatan sudah mewujudkan kesetaraan hak yang sama dengan orang lain pada umumnya.