Abstract:
Salah satu tujuan negara adalah untuk memperkuat hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, hal ini dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, terdapat empat pilar utama di dalam UU HKPD yaitu: (1) menciptakan sistem perpajakan yang memfasilitasi alokasi sumber daya nasional yang efisien; (2) mengembangkan hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mengurangi kesenjangan melalui kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dan pembiayaan utang daerah; (3) meningkatkan kualitas belanja daerah; dan (4) menyelaraskan kebijakan fiskal untuk pelayanan publik yang optimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kemandirian fiskal Kota Cimahi. Pertama, menganalisis kemandirian fiskal tahun 2020-2023 berdasarkan rasio kemandirian, Derajat Desentralisasi Fiskal (DDF), kapasitas fiskal, dan Derajat Otonomi Fiskal (DOF). Kedua, menilai ketergantungan pada dana transfer dari Pemerintah Pusat. Ketiga, menganalisis kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap kemandirian fiskal. Metode penelitian yang digunakan adalah explanatory sequential mixed methods design dengan menganalisis terlebih dahulu data kuantitatif dan selanjutnya melakukan wawancara dengan dengan pejabat pemerintah dari BPKAD dan BAPPENDA Kota Cimahi. Dalam analisis ini, digunakan data APBD Kota Cimahi tahun 2020-2023 dan LRA Kota Cimahi tahun 2020-2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kemandirian fiskal Kota Cimahi menuju kategori menuju mandiri dengan rata-rata rasio kemandirian 36,67%, kapasitas fiskal rata-rata 1,422 (kategori sedang), DDF rata-rata 24,32% (kategori sedang), dan DOF rata-rata 9,83 (kategori rendah sekali). Berdasarkan hasil wawancara dapat disimpulkan bahwa PAD Kota Cimahi masuk kategori sedang karena beberapa faktor seperti rendahnya kontribusi pajak parkir dan hotel, penurunan retribusi daerah, keterbatasan pemanfaatan aset daerah, dan ketergantungan pada dana transfer dari pemerintah pusat. Sementara itu, dana transfer yang diterima Kota Cimahi tergolong tinggi karena kebijakan fiskal pemerintah pusat yang memberikan alokasi signifikan untuk mendukung pemerataan pembangunan daerah.