dc.description.abstract |
Pernikahan dini adalah ikatan pernikahan yang dilakukan anak-anak di bawah usia 19 untuk perempuan dan di bawah 21 untuk laki-laki. Dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 7 Ayat, dikatakan bahwa usia perkawinan diizinkan apabila pria dan wanita telah menginjak usia ideal yaitu 19 tahun. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dampak dan faktor menikah dini serta pengaruh media sosial dan peran orang tua dalam pengambilan keputusan anak untuk menikah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif, penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data melalui wawancara, FDG, observasi, dan studi dokumen. Metode analisis data menggunakan metode Miles dan Huberman melalui tiga tahap yaitu kodifikasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Teknik analisis data menggunakan ATLAS ti 9 untuk menganalisis hasil wawancara dengan hasil akhir network. Temuan dari penelitian ini adalah pertama, dampak yang paling dirasakan pelaku pernikahan dini yaitu dampak ekonomi dan dampak psikologis. Kedua, faktor penyebab terbanyak yang melatarbelakangi pelaku pernikahan dini untuk menikah yaitu faktor keinginan diri sendiri dan faktor keluarga., Ketiga, media sosial dan orang tua mempengaruhi anak dalam pengambilan keputusan untuk menikah dini. |
en_US |