dc.description.abstract |
Industri pertambangan memainkan peran kunci dalam keseluruhan ekonomi Indonesia karena
bertanggung jawab atas 7,4% dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada tahun 2021
(Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, 2022) dan mempekerjakan sekitar 1,2 juta
individu (Statistik Pertambangan Mineral dan Batubara, 2021). Tetapi aktivitas pertambangan
juga menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial, karena kegiatannya yang
bersifat eksploitasi dan ekspansif, dimana hal ini melanggar UU No 32 tahun 2009. Fenomena
ini menekankan pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk melindungi
lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Maka dari itu, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di sektor tambang penting
karena pengungkapan CSR bertujuan untuk membuat masyarakat menyadari kegiatan
perusahaan terkait dengan tanggung jawab sosialnya dengan harapan dapat terciptanya citra
positif di mata pemangku kepentingan yang dapat peningkatan nilai perusahaan. Nilai
perusahaan umumnya dilihat dari kinerja keuangannya yang bisa menarik perhatian investor.
Namun, pada tahun 2017, OJK mengeluarkan regulasi POJK 51 tentang penerapan keuangan
berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten dan perusahaan publik. Dengan ini,
pemangku kepentingan dapat menilai sisi lain untuk menentukan nilai perusahaan di pasar
(Colleoni, 2013). Pengungkapan CSR dapat meningkatkan pangsa pasar, loyalitas pelanggan,
dan keuntungan perusahaan, serta memberikan keunggulan dibandingkan pesaing (Porter &
Kramer, 2006).
Metode penelitian yang digunakan adalah metode kuantitatif, dimana sampel diambil
menggunakan teknik purposive sampling dengan kriteria perusahaan tambang yang terdaftar
di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2020-2023, memiliki laporan tahunan dan laporan
keberlanjutan yang bisa diakses secara umum, serta menyajikan presentasi lengkap atas
variabel-variabel yang digunakan dalam penelitian. Metode pengumpulan data yang
digunakan adalah studi kepustakaan dan dokumentansi. Sedangkan analisis data dilakukan
menggunakan metode analisis regresi linear sederhana.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan adanya pengaruh positif antara Pengungkapan
Corporate Social Disclosure (CSR) dengan Nilai Perusahaan, yang dibuktikan dengan hasil
analisis uji t pada Pengungkapan CSR dengan nilai signifikansi sebesar 0,037 dan koefisien
regresi sebesar 0,535. Sehingga disarankan bagi para perusahaan untuk melakukan
keseimbangan, di mana perusahaan bukan hanya memiliki fokus kepada laba tetapi perlu juga
peduli dengan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), begitu pula untuk para investor.
Peneliti selanjutnya lebih baik menambah variabel selain pengungkapan CSR sebagai variabel
independen. Karena dalam penelitian ini pengungkapan CSR hanya mempengaruhi nilai
perusahaan sebesar 8,4% sehingga nilai perusahaan masih dipengaruhi variabel lain di luar
penelitian sebesar 91,6%. |
en_US |