dc.description.abstract |
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Program Perlindungan Perempuan di Kabupaten Sikka. Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori Logic Models yang dikemukakan oleh W. K. Kellog (2004) yang mengatakan bahwa terdapat sejumlah elemen yang membantu pemangku kepentingan merencanakan, melaksanakan, dan mengimplementasikan sebuah program, diantaranya: (1) Resources/Input, (2) Aktivities, (3) Outputs, (4) Outcomes, dan (5) Impact. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian kualitatif deskriptif untuk memperoleh gambaran secara mendalam mengenai objek penelitian. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui (1) wawancara secara langsung kepada Dinas P2KBP3A, UPTD, Truk F, Kantor Hukum Orinbao Law Office, dan Masyarakat Umum. (2) observasi dilakukan di Dinas P2KBP3A di Kabupaten Sikka (3) Analisis Dokumen dari Dinas P2KBP3A, UPTD PPA, dan Truk F. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) input yang terdiri dari sumber daya manusia, anggaran, dan landasan hukum, Dinas P2KBP3A, UPTD PPA, dan Truk F belum memadai terkait SDM dan anggaran, (2) activities, ada enam layanan yang dilakukan oleh UPTD PPA dan terdapat hambatan-hambatan dalam proses implementasi, (3) output dari tahun ke tahun mengalami kenaikan dan penurunan yang tidak merata, (4) outcome selain adanya enam layanan utama dari UPTD PPA terdapat layanan lainnya juga yang dilakukan oleh Dinas dan Truk F, (5) impact masyarakat mulai mengetahui program Perlindungan Perempuan karena program ini membantu menjaga hak-hak perempuan. Berdasarkan pada temuan-temuan dalam implementasi program Perlindungan Perempuan di Kabupaten Sikka, maka peneliti memberikan beberapa rekomendasi untuk memperbaiki implementasi program Perlindungan Perempuan yang meliputi pelatihan dan pengembangan SDM, advokasi anggaran kepada Pemerintah Daerah, sosialisasi menggunakan media sosial, melakukan dialog dan kerja sama dengan tokoh-tokoh adat, dan UPTD PPA dan Truk F meningkatkan kerjasama dengan lembaga adat desa dan advokat. |
en_US |