Abstract:
Pertambangan batu bara membutuhkan sumber energi dalam menjalankan operasional
bisnisnya. Sumber energi yang digunakan dapat berupa energi terbarukan dan energi
konvensional. Penggunaan energi konvensional dapat merugikan lingkungan dan
menghasilkan emisi. Selain penggunaan energi konvensional kegiatan pertambangan meliputi
penyelidikan, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan hasil
tambang dapat menghasilkan emisi yang dapat merusak kualitas udara pada area
pertambangan. Penggunaan batu bara juga menghasilkan emisi CO2 yamg mana jika
digunakan secara terus menerus dapat memicu pemanasan global yang dapat memberikan
dampak negatif kepada lingkungan sekitar.
Indonesia dalam menanggulangi dampak dari pemanasan global adalah dengan
menghimbau Perseroan terbatas (PT) menerbitkan laporan keberlanjutan. Laporan
keberlanjutan dapat membantu perusahaan dalam mengevaluasi usaha perusahaan dalam
menerapkan konsep keberlanjutan yang mana dapat mengurangi dampak pemanasan global.
Perusahaan dalam membuat laporan keberlanjutan dapat menggunakan standar Global
Reporting Initiative (GRI) sebagai pedoman pembuatan laporan keberlanjutan. Standar GRI
dapat membantu perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan
perusahaan, dan mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan program perusahaan.
Metode penelitian yang digunakan berupa kualitatif deskriptif. Variabel penelitian
yang digunakan merupakan kesesuaian aspek emisi yang diungkapkan oleh perusahaan
berdasarkan GRI standard. Sumber data yang digunakan merupakan data sekunder berupa
laporan keberlanjutan. Sampel data yang digunakan merupakan perusahaan sektor
pertambangan industri batu bara yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia (BEI) yang telah
menerbitkan laporan keberlanjutan tahun 2020-2022. Teknik pengolahan data yang digunakan
adalah teknik content analysis yang diberikan scoring berdasarkan kriteria GRI Standard.
Subjek penelitian yang digunakan berupa sembilan perusahaan yang terdaftar pada Bursa Efek
Indonesia (BEI).
Hasil dari analisis kesesuaian aspek emisi pada laporan keberlanjutan perusahaan
pertambangan industri batu bara pada tahun 2020-2022 dinyatakan dalam persentase
berdasarkan 37 requirements yang perlu diungkapkan oleh perusahaan. Persentase kesesuian
pengungkapan aspek emisi pada tahun 2020 adalah 31,8%, pada tahun 2021 adalah 43,75%,
dan 48% pada tahun 2022. Pada tahun 2020 hasil persentase terbilang rendah karena hanya 7
perusahaan dari 9 perusahaan yang telah menerbitkan laporan keberlanjutan dan menggunakan
GRI standard, selain itu pada tahun 2020 beberapa perusahaan pertambangan masih belum
melakukan perhitungan mengenai emisi GRK cakupan 2 dan 3. Pada tahun 2021 persentase
kesesuaian mengalami peningkatan terdapat 8 perusahaan dari 9 perusahaan menggunakan
GRI standard, selain itu perusahaan PT. Bukit Asam Tbk. dan PT. Indo Tambangraya Megah
mulai melakukan perhitungan mengenai emisi GRK cakupan 3. sedangkan pada tahun 2022
terdapat 9 perusahaan pertambangan telah menerbitkan laporan keberlanjutan dan
menggunakan GRI standard. Pada tahun 2022 PT. Golden Energy Mines, PT. Bukit Asam
Tbk. dan PT. Indo Tambangraya Megah telah mengungkapkan perhitungan emisi GRK
cakupan 3 sehingga mempengaruhi kesesuaian aspek emisi pada tahun 2022.