dc.description.abstract |
Dalam pembentukan kebijakan publik pada tahap formulasi sering kali tidak memperhatikan kualitas kebijakan. Kebijakan publik yang berkualitas dapat dilihat melalui proses kebijakan yang demokratis. Dalam teori Administrasi Publik Demokratis nilai demokrasi terdiri dari transparan, partisipatif, responsif dan akuntabel. Masalah dalam penelitian ini fokus pada kualitas formulasi dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang retribusi persetujuan gedung dapat mengakomodasi nilai-nilai demokrasi. Metode yang digunakan penelitian ini adalah rancangan penelitian kualitatif dengan tujuan penelitian rancangan penelitian deskriptif dan menggunakan strategi studi kasus. Dalam penelitian ini metode pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan studi dokumen dengan teknik pengumpulan informan menggunakan strategi purposeful sampling untuk mendeskripsikan beragam perspektif tentang kasus yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam formulasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang retribusi persetujuan bangunan gedung dinilai berkualitas dikarenakan telah mengakomodasi nilai-nilai demokrasi dengan ditunjukan pada nilai transparansi telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan peraturan, penyebaran informasi melalui pro radio 93,10 Fm, melakukan kegiatan talkshow, program gempungan dan pemasangan baliho, nilai partisipasi telah diakomodasi dengan melibatkan masyarakat pada penyusunan Peraturan Daerah dengan adanya keterlibatan masyarakat pada rapat pembahasan Raperda, nilai responsivitas telah diakomodasi dengan pemerintah telah memenuhi preferensi masyarakat pada keluhan terkait besaran retribusi, nilai akuntabilitas pemerintah bertanggung jawab atas perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 dan adanya bentuk laporan hasil rapat pembahasan Ranperda dan pembuatan naskah akademik, laporan bulanan retibusi dan membentuk sistem informasi secara digital untuk masyarakat |
en_US |