Abstract:
Pajak merupakan iuran wajib yang dibayarkan oleh warga negara kepada negara berdasarkan undang- undang tanpa kontraprestasi secara langsung. Pajak memiliki fungsi sebagai sumber daya pemerintah dan alat pengaturan kebijakan pemerintah. Fungsi perpajakan ini tidak dapat terlaksana secara maksimal jika wajib pajak tidak mematuhi kewajiban perpajakannya. Kepatuhan pajak sangat penting untuk memaksimalkan pendapatan pajak pemerintah. Ketidakpatuhan wajib pajak dapat disebabkan oleh kurangnya pemahaman wajib pajak terhadap peraturan perpajakan. Tax review dilakukan untuk menilai apakah wajib pajak telah mematuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan untuk meminimalisir kesalahan di kemudian hari. Sistem pemungutan pajak di Indonesia dibagi menjadi tiga, yaitu: self assessment system, withholding system, dan official assessment. Terkait sistem self assessment dan withholding system, PT.ABC wajib menghitung, mengkredit dan melaporkan pajak yang belum dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. Tax review adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menyelidiki dan memverifikasi apakah suatu perusahaan mematuhi kewajiban perpajakan perusahaannya sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis. Metode pengumpulan data menggunakan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kuantitatif dan kualitatif. Sumber data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengolahan data dilakukan dengan menggunakan analisis kuantitatif dan kualitatif. Objek pemeriksaan ini adalah tax review pajak penghasilan untuk menilai kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan PT.ABC. Penelitian ini dilakukan pada tahun pajak 2023. Saat melakukan tax review, dokumen PT.ABC dikumpulkan. Sebagai dasar review masing-masing PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 28A atau PPh Pasal 29, PPh Pasal 4(2). Setiap dokumen perpajakan kemudian direview terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Setelah pemeriksaan selesai, hasil pemeriksaan akan digunakan untuk menilai kepatuhan PT.ABC terhadap kewajiban perpajakannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban perpajakan PT.ABC adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 28A atau PPh Pasal 29, PPh Pasal 4 Ayat (2). PT.ABC belum melakukan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan dengan cukup baik. PT.ABC juga belum dapat dikategorikan sebagai Wajib Pajak Patuh. Saran bagi PT.ABC sebaiknya melakukan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan sesuai dengan ketentuan perpajakan. Saran bagi peneliti selanjutnya, sebaiknya dilakukan perluasan objek penelitian dengan menghitung sanksi atas ketidaksesuaian penyetoran dan pelaporan dengan ketentuan yang berlaku. Saran bagi pembaca, diharapkan penelitian ini dapat menambah wawasan bagi para pembaca mengenai review Pajak Penghasilan untuk menilai kepatuhan wajib pajak.