Abstract:
Pada tahun 2014 OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan IFC (International Financial Corporation) berkolaborasi mengeluarkan “Roadmap Tata Kelola Perusahaan di Indonesia” untuk memperkuat dan menyempurnakan tata kelola perusahaan di Indonesia. Hal ini sejalan dengan adanya masa peralihan dari pandemi pada tahun 2021 dimana perusahaan mulai melakukan proses bisnisnya secara normal. Perusahaan-perusahaan yang terdaftar dalam Indeks LQ45 Indonesia pada tahun 2021-2022 memiliki likuiditas pasar yang tinggi dan kapitalisasi pasar yang besar, hal tersebut menjadi acuan bagi perusahaan publik lainnya dalam memberikan kinerja keuangan terutama profitabilitas perusahaan-perusahaan tersebut, dengan begitu seharusnya perusahaan yang terdaftar ke dalam Indeks LQ45 memberikan gambaran tata kelola perusahaan yang baik untuk menunjang kinerja keuangan melalui profitabilitas dari perusahaan-perusahaan tersebut. Tata Kelola perusahaan merupakan Sarana dimana perusahaan mengendalikan dan mengoperasikan serangkaian hubungan para pemegang kepentingan di perusahaan agar modal yang digunakan lebih efisien. Sesuai dengan UU Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 Ayat 6 Bahwa organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan adalah Direksi, Pada UU tersebut juga disebutkan bahwa organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan memberi nasihat kepada Direksi adalah Dewan Komisaris, Selain itu Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 Menyebutkan bahwa Dewan Komisaris dan Direksi wajib mengadakan rapat 1 Kali dalam 2 Bulan untuk Dewan Komisaris dan satu kali dalam satu bulan untuk direksi. Hal itu yang menjadi Landasan Tata Kelola perusahaan pada penelitian ini dicerminkan oleh Ukuran Dewan Komisaris, Ukuran Direksi, Jumlah Rapat Dewan Komisaris dan Jumlah Rapat Direksi. Selanjutnya Profitabilitas bisa menjadi cerminan suatu kemampuan perusahaan dalam melakukan proses bisnisnya dengan indikator berupa Rasio khususnya ROE sebagai gambaran dikarenakan semakin tinggi hasil pengembalian atas ekuitas maka semakin tinggi pula jumlah laba yang dihasilkan. Sampel penelitian terdiri dari 36 perusahaan yang terdaftar dalam Indeks LQ45 Indonesia yang termasuk kedalam periode 2021-2022. Data Tata Kelola dikumpulkan dari laporan tahunan perusahaan dan ROE didapatkan melalui aplikasi investasi Stockbit yang selanjutnya disaring kembali melalui kriteria-kriteria khusus untuk mendapatkan sampel atau yang biasa disebut dengan sampling Purposive Sampling. Selanjutnya data dianalisis menggunakan metode statistik deskriptif untuk memberikan gambaran data dan regresi data panel dengan Persamaan model Regresi data panel Random Ef ect Model (REM) yang akhirnya dilakukan Uji Asumsi Klasik Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pengaruh yang positif dan signifikan antara ukuran Dewan Komisaris dan Direksi serta jumlah rapat Direksi terhadap ROE, namun terdapat pengaruh yang tidak signifikan antara rapat Dewan Komisaris terhadap ROE. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tata kelola perusahaan merupakan faktor penting yang mempengaruhi profitabilitas perusahaan di Indeks LQ45. Dari hasil temuan tersebut diharapkan dapat berguna bagi manajemen, pemangku kepentingan dan investor dalam meningkatkan praktik tata kelola untuk mencapai kinerja keuangan yang lebih baik.