Abstract:
Pajak adalah kontribusi wajib yang terutang kepada negara yang digunakan untuk kemakmuran rakyat tanpa imbalan langsung. Pada tahun 2023, penerimaan pajak Indonesia mencapai Rp 1.869,2 triliun atau 108,8% dari target, berkat membaiknya kondisi ekonomi dan meningkatnya kepatuhan wajib pajak. Ada 3 sistem pemungutan pajak yang digunakan di Indonesia, yaitu tofficial assessment sysem, withholding system, dan self-assessment system. Karena wajib pajak menghitung sendiri pajak terutangnya, maka terdapat celah bagi wajib pajak untuk melakukan manajemen pajak agar dapat membayar pajak secara efisien. Ada dua cara penghindaran pajak, yaitu secara ilegal dan legal. Tax avoidance merupakan cara wajib pajak untuk meminimalkan beban pajaknya dengan memanfaatkan celah-celah peraturan perpajakan. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi penghindaran pajak, yaitu: financial distress, leverage, dan profitabilitas. Financial distress merupakan situasi ketika perusahaan mengalami kekurangan dan untuk melanjutkan usahanya. Leverage adalah rasio yang digunakan untuk mengukur pembiayaan investasi perusahaan atau pembelian dan pendanaan aset perusahaan dengan hutang. Rasio profitabilitas adalah rasio yang digunakan untuk menilai kemampuan perusahaan dalam mencari keuntungan atau laba. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hypothetico-deductive. Penelitian dilakukan untuk mengetahui pengaruh financial distress, leverage, dan profitabilitas terhadap upaya penghindaran pajak pada perusahaan sektor aneka industri yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2019-2023. Sampel diambil dengan menggunakan teknik purposive sampling. Sampel dalam penelitian ini sebanyak 15 perusahaan. Penelitian ini menggunakan data sekunder berupa laporan keuangan tahunan perusahaan yang telah diaudit, yang diperoleh dari Bursa Efek Indonesia atau website perusahaan yang bersangkutan. Sampel dan data yang telah terkumpul kemudian diolah dengan menggunakan software Microsoft Excel dan EViews 12. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa financial distress berpengaruh terhadap upaya tax avoidance, sedangkan leverage dan profitabilitas tidak terbukti berpengaruh terhadap upaya penghindaran pajak pada tingkat signifikansi 0,05%. Namun secara simultan financial distress, leverage, dan profitabilitas berpengaruh terhadap upaya penghindaran pajak pada tingkat signifikansi 0,05%. Variabel financial distress, leverage, dan profitabilitas menjelaskan variabel tax avoidance sebesar 30%, sedangkan sisanya sebesar 70% dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak diamati dalam penelitian ini. Bagi peneliti selanjutnya yang akan meneliti variabel penghindaran pajak, disarankan untuk mengeksplorasi variabel-variabel lain yang mempengaruhi penghindaran pajak, melakukan studi komparatif pada industri lain, menggunakan metode penelitian yang bervariasi, dan melakukan analisis jangka panjang untuk memahami tren penghindaran pajak. Bagi perusahaan disarankan untuk menghindari upaya penghindaran pajak dengan cara mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.