Abstract:
Menurut data Perhimpunan Bank Nasional, total aset industri perbankan di Indonesia hingga November 2023 mencapai Rp 11.428 triliun. Aset kelolaan dan laba bersih industri perbankan periode tahun 2019 – 2023 selalu menunjukkan angka pertumbuhan yang positif. Di satu sisi, berdasar keterbukaan informasi (disclosure) keuangan bank yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia memiliki kinerja keuangan yang beragam bahkan kerugian. Oleh karena itu, penelitian mencari faktor yang mempengaruhi kinerja keuangan sebuah bank penting dilakukan. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/P.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum bahwa manajemen risiko merupakan serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha bank. . Sistem pengendalian intern adalah suatu proses yang dilakukan oleh manajemen, dewan direksi, dan personil lain untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) tentang pencapaian tujuan organisasi dalam hal efektivitas dan efisiensi operasi, keandalan pelaporan keuangan, dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan. Rapat Komite Pemantau Risiko adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Komite Pemantau Risiko untuk membahas dan mengevaluasi berbagai hal yang berkaitan dengan penerapan manajemen risiko pada bank. Sedangkan, kinerja keuangan merujuk suatu ukuran keberhasilan dari kegiatan suatu badan usaha selama periode tertentu. Metodologi penelitian yang digunakan yaitu hypothetico deductive method. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kuantitatif yang mencari hubungan sebab akibat antara variabel independen dan variabel dependen. Objek penelitian yang digunakan adalah bank yang terdaftar di BEI tahun 2019-2023. Penentuan sampel penelitian menggunakan teknik purposive sampling. Data yang digunakan dalam penelitian adalah data sekunder. Pengolahan dan pengujian hipotesis dilakukan menggunakan aplikasi SPSS 27. Data dikumpulkan dari laporan keuangan dan laporan tahunan bank yang telah dipublikasikan. Variabel yang diukur adalah penerapan manajemen risiko, sistem pengendalian internal COSO Framework, jumlah rapat Komite Pemantau Risiko, dan kinerja keuangan yang menggunakan indikator rasio return on assets (ROA). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan manajemen risiko secara parsial berpengaruh terhadap kinerja keuangan bank. Rapat Komite Pemantau Risiko secara parsial berpengaruh terhadap kinerja keuangan bank. Sedangkan, sistem pengendalian internal COSO Framework secara parsial tidak berpengaruh terhadap kinerja keuangan bank yang menggunakan rasio return on assets sebagai indikator. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penerapan manajemen risiko, sistem pengendalian internal COSO Framework, dan rapat pertemuan Komite Pemantau Risiko secara bersama sama berpengaruh terhadap kinerja keuangan bank. Rekomendasi bagi manajemen bank antara lain perlu menerapkan manajemen serta selaluadpi memperbarui dengan standar yang ada, melaksanakan rapat Komite Pemantau Risiko guna beradaptasi dengan perubahan lingkungan bisnis serta meminimalkan dampak risiko yang dihadapi bank. Calon peneliti selanjutnya dianjurkan untuk menambahkan variabel penelitian atau menggunakan variabel penelitian berbeda, ataupun mengganti objek penelitian.