Abstract:
Di era desentralisasi fiskal sejak tahun 2014, pemerintah telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam bentuk dana desa untuk meningkatkan pembangunan desa. Namun, di tengah pandemi COVID-19, pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 yang berisikan bahwa, Dana Desa turut dipergunakan untuk penanggulangan COVID-19. Setidaknya 40% dari total Dana Desa dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidntifikasi dampak realokasi Dana Desa terhadap kinerja desa. Selain itu, studi ini juga mengeksplorasi apakah tingkat keparahan COVID-19 juga berdampak pada hubungan antara dana desa dan kinerja desa. Dalam studi ini, kinerja desa diproksikan oleh Indeks Desa Membangun (IDM). Penelitian ini menggunakan data panel tahunan dari 416 kabupaten dengan periode tahun 2018 - 2021. Menggunakan metode Panel Least Squares (PLS), penelitian ini mengungkapkan bahwa, sebelum realokasi Dana Desa memberikan pengaruh positif pada kinerja desa. Ketika Pandemi Covid-19 pengaruh dana desa terhadap kinerja desa menurun dan setelah adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Dana Desa kembali berpengaruh positif pada kinerja desa.