Abstract:
Bangunan gedung yang andal, wajib memenuhi persyaratan teknis administrasi bangunan gedung
sesuai dengan fungsinya yaitu untuk penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pengadaan bangunan
rumah susun (rusun), selain untuk menyediakan hunian layak huni juga untuk penanganan kawasan
kumuh perkotaan dan membantu untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat
berpenghasilan rendah, sehingga perlu memenuhi persyararan kesehatan. Dalam lampiran II Pemen
PUPR RI No 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung perlu dilakukan
identifikasi untuk pengembangan sistem penilaian terhadap aspek kesehatan pada rusun. Rusun yang
di tinjau berada di Kota Bandung, terdiri dari Rusunawa Cingised, Sadang Serang dan Rancacili.
Peninjauan dilakukan dengan melakukan observasi dan pengukuran secara langsung. Hasil
pengukuran akan di sesuaikan dengan studi literatur tentang bangunan gedung yang menyatakan
andal apabila memenuhi persentase (95-100%), kurang andal (75-95%) dan tidak andal kurang dari
(75%). Acuan normatif pengembangan sistem penilaian pada aspek kesehatan dilakukan
berdasarkan SNI tentang persyaratan dan Pedoman Pemerintah yang berkaitan dengan parameter
aspek kesehatan. Pada penilitian ini, pengukuran hanya dilakukan pada persyaratan penghawaan,
pencahayaan dan penyediaan air bersih. Berdasarkan hasil yang diperoleh, persentase Rusunawa
Cingised gedung Twin Blok 4 yaitu 58% berkategori tidak andal , Rusunawa Sadang Serang yaitu
67% berkategori tidak andal dan Rusunawa Rancacili gedung Silinder Blok 1 yaitu 81% berkategori.
Terdapat rekomendasi yang mudah untuk dilakukan agar memenuhi persyaratan yang optimal yaitu
dengan menambah luas bukaan ventilasi alami untuk menambah laju udara pada Rusunawa Cingised
dan Sadang Serang, menambah titik lampu agar pencahayaan optimal dan menggunakan filter air
sederhana untuk mencegah warna air untuk pendistribusian air yang tidak layak pada Rusunawa
Rancacili gedung Silinder Blok 1.