dc.description.abstract |
Dalam berjalannya sebuah proyek konstruksi, change order atau perubahan pekerjaan merupakan
hal yang tidak dapat dihindarkan. Change order dapat disebabkan dari berbagai pihak yang
mempunyai dampak terhadap proyek secara keseluruhan dari segi biaya ataupun waktu. Pada
penelitian ini dilakukan identifikasi dan pemeringkatan terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi
terjadinya change order pada proyek konstruksi. Identifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya
change order didapatkan melalui hasil studi literatur yang kemudian disusun menjadi kriteria,
subkriteria dan sub-subkriteria, dan kemudian dilakukan validasi kepada ahli. Setelah dilakukan
validasi, susunan tersebut akan dibentuk menjadi sebuah kuesioner untuk mengetahui bobot dari
setiap perbandingan faktor menggunakan metode Analytic Hierarchy Process(AHP). Hasil
penelitian didapatkan bahwa pihak yang paling berpengaruh terhadap terjadinya change order
adalah pihak pemilik. Dilihat dari segi waktu, subfaktor dari pihak pemilik yang menyebabkan
terjadinya change order adalah perubahan desain dengan bobot 0,359, subfaktor dari pihak
kontraktor yang menyebabkan terjadinya change order adalah ketidaktersediaan material di pasaran
sebesar 0,268, subfaktor dari pihak konsultan perencana yang menyebabkan terjadinya change order
adalah waktu atau periode yang tidak realistis sebesar 0,288, dan subfaktor dari faktor eksternal yang
menyebabkan terjadinya change order adalah force majeur (kejadian tak terduga) sebesar 0,432.
Dilihat dari segi biaya, subfaktor dari pihak pemilik yang menyebabkan terjadinya change order
adalah perubahan desain dengan bobot 0,316, subfaktor dari pihak kontraktor yang menyebabkan
terjadinya change order adalah ketidaktersediaan material di pasaran sebesar 0,493, subfaktor dari
pihak konsultan perencana yang menyebabkan terjadinya change order adalah ketidaksesuaian
gambar tender dengan kondisi lapangan sebesar 0,299, dan subfaktor dari faktor eksternal yang
menyebabkan terjadinya change order adalah force majeur (kejadian tak terduga) sebesar 0,409. |
en_US |