Abstract:
Adanya penyerahan kewenangan pada sektor pertambangan mineral menimbulkan pengawasan terhadap pelaksanaan IUP yang dilakukan oleh pemerintah provinsi menjadi melemah. Sebab, pengawasan yang dilakukan terbatas pada aspek administrasi, sementara pengawasan teknis dilakukan oleh inspektur tambang yang kedudukannya sudah ditarik menjadi pegawai pemerintah pusat. Pengawasan yang dilakukan oleh tingkatan pemerintahan berbeda berakibat pada semakin banyaknya penanggung jawab perusahaan yang tidak mengindahkan kaidah-kaidah teknik pertambangan yang baik yang tentu saja dapat berimplikasi pada kerusakan lingkungan termasuk infrastruktur jalan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan meletakan hukum sebagai acuan dasar penelitian serta didukung dengan informasi hukum dan bukan hukum yang diperoleh melalui teknik wawancara kepada pemerintah daerah setempat dan masyarakat sekitar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pengelolaan pertambangan mineral menjadi salah satu urusan pemerintahan yang didesentralisasikan kepada pemerintah provinsi. Dalam hal ini, gubernur sebagai penyelenggara pemerintahan daerah provinsi diberi kewenangan untuk menerbitkan IUP atas dasar delegasi yang diberikan pemerintah pusat. Dalam kajian hukum administrasi negara, setiap pejabat pemerintahan yang diberikan kewenangan untuk menerbitkan izin maka diiringi pula dengan kewajiban untuk melaksanakan pengawasan terhadap izin yang telah diterbitkan. Pengawasan yang dilakukan gubernur menjadi salah satu bentuk tanggung jawab yang harus dilakukan sebagai pemberi izin. Selain itu, kegiatan pengangkutan-penjualan tambang perlu diturunkan melalui adanya kebijakan penerbitan izin penggunaan jalan umum sehingga terdapat batasan akses penggunaan jalan untuk menghindari dampak kerusakan jalan yang semakin meluas. Saat ini telah ada kebijakan Andalalin yang memuat ketentuan mengenai masalah kebebanan dan pembatasan operasional kegitan pengangkutan-penjualan tambang, sehingga perlu diawasi pelaksanaannya sebagai bentuk tanggung jawab pemberi persetujuan terhadap pelaksanaan Andalalin sebab akan besar pengaruhnya pada peningkatan kerusakan jalan serta emisi debu.