Abstract:
Tujuan penelitian ini guna menganalisis dan mengkaji apakah politik hukum di Indonesia saat ini dapat menyebabkan terjaminnya perlindungan dan kesejahteraan pada anak jalanan dan bagaimana sistem hukum Indonesia yang patut digunakan dalam mengatasi permasalahan anak jalanan guna perlindungan dan kesejahteraan anak jalanan di Indonesia, serta apa saja substansi hukum yang perlu lebih dalam diatur terkait peraturan mengenai perlindungan dan kesejahteraan anak terkhusus kelompok anak jalanan. Dan penerapan sistem hukum yang tepat digunakan pada permasalahan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan cara menganalisis berbagai peraturan dan/atau ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan dan kesejahteraan anak di Indonesia. Kesimpulan akhir pada penelitian ini mendapatkan hasil bahwa politik hukum saat ini belum dapat menjamin terkait perlindungan dan kesejahteraan pada anak jalanan dikarenakan belum optimalnya substansi, struktural, dan budaya hukum yang mengatur terkait anak jalanan. Politik hukum yang telah mengatur perlindungan dan kesejahteraan pada anak jalanan kerapnya bersifat penyelesaian pada permasalahan anak yang sudah tergabung dan/atau menjadi kelompok anak jalanan. Upaya hukum bersifat preventif dapat ditinjau dari akar permasalah yaitu masih kurangnya dan/atau belum jelasnya peraturan mengenai sampai sejauh mana batasan dan jangkauan tanggungjawab dan kewajiban yang harus dilakukan oleh orang tua kepada anak. Kemudian pada sistem hukum yang tepat digunakan ialah yang berlandaskan pada Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan nilainilai yang tercermin dalam sila-sila Pancasila. Apabila sistem hukum yang memuat nilai-nilai Pancasila dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari maka hal tersebut dapat menumbuhkan sikap gotong royong baik dari orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah dalam menangani permasalahan pada anak jalanan.