Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan meneliti mengenai tanggung jawab anggota KSO terhadap kewajiban yang belum diselesaikan kepada pihak ketiga dengan melihat mengenai prinsip pemisahan harta kekayaan dengan membatasi pada kajian terhadap tanggung jawab dalam hal anggota KSO adalah Perseroan Terbatas (PT) yang dimiliki oleh swasta dan Commanditaire Venootschaap (CV) akibat belum lengkapnya dan belum jelasnya pengaturan yang ada saat ini mengenai tanggung jawab anggota KSO kepada pihak ketiga. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan cara melakukan kajian dan/atau penelaahan secara mendalam terhadap asas, prinsip, doktrin, materi perundang-undangan, dan gagasan yang menjelaskan tentang prinsip-prinsip mengenai KSO. Kesimpulan akhir dari penelitian ini ialah anggota KSO dapat dimintai pertanggungjawabannya dalam hal anggota KSO tersebut belum melaksanakan kewajibannya kepada pihak ketiga berupa ganti rugi material dan immaterial. Dalam hal anggota KSO merupakan badan usaha berbadan hukum yang berbentuk PT, maka dapat dikenai pertanggungjawaban sampai kepada harta kekayaan PT tersebut. Sedangkan, dalam hal anggota KSO merupakan badan usaha tidak berbadan hukum dalam bentuk CV, maka sekutu aktif dari CV tersebut dapat dikenai pertanggungjawaban sampai kepada harta pribadinya, sedangkan sekutu pasif dari CV tersebut hanya dapat dikenai pertanggungjawaban sebatas modal yang disetorkan. Terhadap hal tersebut terdapat 7 (tujuh) situasi berbeda mengenai pengenaan tanggung jawab anggota KSO tersebut tergantung dari adanya pemberian kuasa dari salah satu anggota KSO. Untuk mengatasi permasalahan hukum tersebut, perlu dilakukan pembangunan hukum dengan cara pembentukan dan/atau penataan kembali peraturan perundang-undangan yang telah ada.