Abstract:
Keselamatan dan kesehatan kerja adalah risiko yang tidak dapat terlepaskan dari seluruh industri, terutama industri pertambangan yang memiliki risiko yang tinggi akan keselamatan dan kesehatan kerja para karyawannya. Dengan menjadi salah satu penggerak perekonomian bangsa, sudah sepantasnya bagi industri pertambangan, dalam hal ini BUMN Pertambangan Indonesia, untuk menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja sebagai aspek yang perlu diperhatikan. Keselamatan dan kesehatan kerja dapat diterapkan salah satunya melalui perancangan dan pengimplementasian sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang baik. Penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang baik dipercayai dapat mengurangi jumlah angka kecelakaan kerja. Sedangkan data terkait penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dapat dilihat melalui pengungkapan BUMN Pertambangan Indonesia pada laporan keberlanjutan yang diterbitkannya. Dalam mengungkapan data tersebut, BUMN Pertambangan Indonesia menggunakan GRI Standards 403-1 yang kemudian akan dijadikan sebagai pedoman untuk perbandingan pada penelitian ini. Penelitian ini dilakukan menggunakan teknik content analysis dengan mengambil data sekunder berupa laporan keberlanjutan yang diterbitkan oleh BUMN Pertambangan Indonesia periode 2021-2022. Data yang diperoleh akan dianalisis terkait pengungkapan pengungkapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerjanya berdasarkan GRI Standards 403-1 yang terdiri dari 3 poin. Pengungkapan tersebut kemudian akan dijadikan sebagai perbandingan antar tahun dan antar perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keempat BUMN Pertambangan Indonesia telah melakukan pengungkapan GRI 403-1 dalam laporan keberlanjutannya. Berbagai inisiatif-inisiatif yang dilakukan terkait sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja telah diungkapkan secara terperinci oleh setiap perusahaan. Dari keempat perusahaan, hanya terdapat satu perusahaan, yaitu PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) yang pada tahun 2021 hanya mengungkapkan 2 dari 3 point yang seharusnya diungkapkan. Namun, untuk tahun 2022, seluruh perusahaan telah mengungkapkan seluruh point yang terkandung dalam GRI 403-1 pada laporan keberlanjutannya. Rata-rata pengungkapan topik sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja berdasarkan GRI 403-1 untuk BUMN Pertambangan Indonesia pada tahun 2021 adalah 91,67%. Sedangkan pada tahun 2022, persentase pengungkapan topik tersebut mengalami peningkatan, yakni sebesar 100%.