Abstract:
Arus globalisasi membawa banyak perubahan dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Globalisasi membuat dunia seolah tanpa batasan. Bukan hanya teknologi yang berkembang karena hal ini, namun dengan arus globalisasi membuat pintu perekonomian terbuka luas sehingga memunculkan berbagai peluang usaha yaitu ekspor dan impor. Memasuki dunia dewasa ini, seluruh negara termasuk Indonesia sempat mengalami konstrasi ekonomi imbas Covid-19. Namun hal ini mulai membaik dengan mendapatkan dukungan dari berbagai sektor. Salah satu sector pendukungnya ialah sektor perbankan yang berperan sebagai intermediaries keuangan dengan menyalurkan pinjaman kepada masyarakat agar mereka dapat saling bersaing dan berkembang. Pemberian kredit yang diberikan oleh sektor perbankan harus dilakukan pengawasan dalam bentuk review atas pinjaman yang akan diberikan guna melihat dan memproyeksikan kemampuan para debitur, terutama jika debitur tersebut memiliki pinjaman dalam jumlah yang besar. Review atas pemberian kredit ini biasanya dilakukan dalam bentuk kegiatan audit yang dilakukan oleh pihak eksternal yaitu auditor dari Kantor Akuntan Publik. Kegiatan magang dilaksanakan pada KAP GYU yang telah berdiri sejak 1980- an. KAP GYU merupakan salah satu perusahaan multinasional yang memberikan jasa profesional audit terkemuka di Indonesia. Dalam mencapai tujunnya yaitu untuk membangun dunia kerja yang lebih baik, KAP GYU memperkerjakan lebih dari 2.000 sumber daya professional staf pendukungnya yang berada pada 2 kota besar di Indonesia. Selain profesional dari Indonesia, KAP GYU juga memiliki profesional yang berasal dari berbagai negara guna memberikan pengalaman dan pengetahuan langsung ke pasar domestik Kegiatan audit yang merupakan suatu proses akumulasi dan evaluasi bukti terkait suatu informasi dalam menentukan dan melaporkan korespondensi antara informasi dan bukti sebenarnya. Tujuan dari sebuah kegiatan audit ialah berupa opini kepada pengguna jasa audit. Dimana dalam melakukan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan audit, seorang auditor menjadikan asersi manajemen sebagai dasar perencanaan sehingga kegiatan audit dapat berfokus pada titik risiko utama. Dalam melakukan kegaiatan audit terhadap Bank JSS, bentuk audit yang dilakukan ialah audit atas risiko kredit dengan melihat kesesuaian antara praktek pemberian kredit dengan persyaratan atau prosedur yang berlaku pada bank atas pemberian kredit serta melihat kesesuaiannya terhadap peraturan atau kebijakan pemerintah yang berlaku yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keungan Nomor 40 Tahun 2019. Kegiatan audit atas pemberian kredit ini merupakan suatu bentuk pengendalian dalam pemeriksaan kesesuaian tingkat kolektabilitas debitur pada Bank JSS antara yang dilaporkan dengan hasil pemeriksaan dengan berpedoman pada pilar pemberian kredit sebagai dasar analisa. Dengan adanya pemeriksaan untuk melihat tingkat kolektabiltas ini diharapkan hasilnya dapat menjadi pertimbangan untuk pengambilan keputusan di masa depan. Dalam pelaksanaan kegiatan pemberian, proses yang dilakukan pada Bank JSS telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang berlaku pada bank serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2019. Hal ini dibuktikan dengan proses pelaksanaan pemberian kredit telah berjalan sesuai dengan pendoman yang berlaku pada bank dan pemerintah baik berupa peraturan perundangan-undangan maupun surat edaran.